POLRES Metro Tangerang Kota mengungkap kasus narkotika jaringan internasional Meksiko-Indonesia. Polisi menyita 4 liter cairan yang mengandung methamphetamine. Methampetamine itu diproduksi untuk menghasilkan 16 kg sabu. Polisi menangkap 1 tersangka berinisial RK. Modus yang digunakan tersangka melalui jasa pengiriman paket internasional. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun.
© 2024 Satelit News - All Rights Reserved.
Diskusi tentang ini post