SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Sidang kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan. Ketiga terdakwa Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho didakwa dengan Pasal 359 KUHP tentang kesalahannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sedangkan 1 terdakwa lainnya, Panahatan Butar Butar didakwa Pasal 188 tentang Kelalaian Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho merupakan petugas Lapas. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara. Smeentara Panahatan berstatus sebagai napi. Dia terancam hukuman satu tahun penjara.
Dakwaan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Adib Fachri Dili saat sidang lanjutan kasus ini di Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1 A, Selasa, (25/1/2022). Saat ditanyakan soal dakwaan tersebut oleh Ketua Majelis Hakim Aji Suryo, keempat terdakwa mengaku tak keberatan.
“Apakah saudara keberatan dengan apa yang dibacakan JPU?,” tanya Aji Suryo kepada para terdakwa saat sidang
“Tidak yang mulia,” jawab keempatnya.
Kuasa Hukum terdakwa, Firmauli Silalahi mengatakan, dakwaan ini berdasarkan dari kelalaian para terdakwa. Sehingga mengakibatkan kebakaran yang menyebabkan 49 narapidana meninggal.
“Itu yang utama di dakwaan kepada mereka berempat,” ujarnya Firmauli.
Sedangkan, Panahatan Butar Butar didakwa pasal 188 lantaran dia bertugas sebagai petugas listrik dari staf umum Lapas Klas I Tangerang. Sehingga, bertanggungjawab atas kebakaran tersebut.
“Jadi tukang listriknya lalai masalah listrik, kemudian petugas jaga juga lalai pada saat terbakar, itulah yang didakwakan kepada mereka. Itu (Pasal 188) Panahatan Butar Butar itu tadi juga (petugas listrik),” jelasnya.
Menurut Firmauli pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan para kliennya. “Jadi hampir tidak ada yang perlu kami eksepsi, masalah soal materi perkara nanti akan kami ungkap seluas-luasnya saat di pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang itu akan kembali disidangkan PN Tangerang pada Selasa, 8 Februari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Sebagai informasi tim penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dan Panahatan Butar Butar dalam kasus ini. Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido merupakan petugas Lapas sedangkan Panahatan narapidana. Total 49 narapidana meninggal dalam kejadian ini. (mg1/irfan)