SATELITNEWS.ID,JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhkan vonis 4 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip. Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (25/1).
“Dalam putusannya, Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar pasal Pasal 12B (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (26/1).
Selain itu, Sri juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 9,3 miliar. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” bebernya dikutip dari rm.id.
Atas putusan ini, baik Tim Jaksa dan terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Sri sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Sri Wahyumi divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima berbagai suap, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp 491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo terkait pekerjaan revitalisasi tersebut.
Selain kurungan penjara, Majelis Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Sri Wahyumi selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Kemudian, putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Sri Wahyumi yang semula 4,5 tahun penjara, menjadi 2 tahun penjara. Sri Wahyumi sempat bebas dari Lapas Wanita dan Anak Tangerang.
Namun saat bebas, Sri Wahyumi kembali ditahan tim penyidik KPK atas perkara gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kepulauan Talaud tahun 2014 sampai 2017. (gatot)