SATELITNEWS.ID, TANGERANG— Surat Walikota Tangerang yang dilayangkan ke pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi Tangerang untuk percepatan pengurusan izin berusaha telah lewat dari batas waktu yang diberikan. Diketahui, surat itu dilayangkan pada 5 Januari 2022 lalu.
Dalam surat tersebut, Walikota meminta pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi untuk mengurus izin usahanya dalam kurun waktu 14 hari. Sementara, pada Rabu (26/01/2022) ini pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi belum melengkapi izin tersebut.
Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang, Herman Suwarman mengatakan pihaknya masih menunggu pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi melengkapi izin tersebut. “Kan lagi nunggu proses untuk izin usaha dia (pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi),” ujarnya kepada SatelitNews.Id, Rabu, (26/01/2022).
Surat itu dilayangkan Pemkot Tangerang lantaran pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi belum memiliki izin. Surat dengan nomor 180/- Indagkop/2022 ini ditunjukkan kepada PT Selaras Griya Adigunatama yang merupakan Pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi.
Surat itu berisi bahwasanya antara Pemerintah Kota Tangerang dengan PT Selaras Griya Adigunatama telah dilakukan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Pasar Induk Tanah Tinggi Nomor 644/04-Kumdang/PKS/01 tertanggal 10 Juli 2001, ditanda tangani oleh Walikota Tangerang saat itu Mochamad Thamrin dan Direktur Utama PT Selaras Griya Adigunatama Hartono Wignjopranoto dan Djasoambangon Tambunan.
Namun seiring dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 7 / 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Dimana setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Maka guna menyempurnakan kelengkapan dokumen hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkini. Pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi diminta segera mengurus perizinan kepada pemerintah pusat selambat lambatnya minggu sejak surat ini diterbitkan.
Apabila mengikuti ketentuan surat tersebut maka batas waktu yang diberikan hingga 19 Januari lalu. Herman mengakui, kalau hingga saat ini pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi belum melengkapi izin yang diminta Walikota Tangerang. “Belum, kan dia lagi proses, kan itu dua minggu dia minta untuk mengurus, mereka lagi ngurusin itu enggak tau proses ya sampai kapan karena kan ngurusnya ke pusat,” katanya.
Kata Herman, pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi sudah bersedia mengurus izin ke pemerintah pusat. Namun, dirinya tak mengetahui sampai kapan izin tersebut terbit. “Maksudnya dua minggu itu untuk ngurus, ya kan enggak mungkin kan perizinan harus ada proses kita nggak bisa maksaain. Misal IMB harus dua minggu, tapi kalau proses nya lama. Yang penting dia sudah menyelesaikan,” kata dia.
Sebelumnya Walikota Tangerang juga menilai keberadaan Pasar Induk Tanah Tinggi sudah tak layak. Sebab tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurut Herman, hal itu dapat tergantung kesepakatan dengan pemerintah pusat dengan pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi. “Ya nanti kebijakan lebih lanjut hasil kesepakatan seperti apa. Sekarang dia (pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi) lagi proses hasilnya gimana,” tuturnya. Hingga berita ini diturunkan, SatelitNews.Id belum mendapat konfirmasi dari pihak PT Selaras Griya Adigunatama selaku pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi (irfan)