SATELITNEWS.ID,TIGARAKSA—Sekretaris Desa Bantar Panjang, Sarmadi menjelaskan soal keluhan warga terkait pungutan biaya penyerahan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurutnya, kebijakan tersebut memang disepakati oleh pihak desa dan RT. Namun pihaknya menampik bahwa pungutan tersebut bersifat memaksa.
“Kalau soal pungutan itu memang kesepakatan desa dengan RT, kan kita di sini kerja dari pagi sampai subuh, perlu makan dan juga ngopi,” kata Sarmadi kepada Satelit News, Rabu (25/1).
Walau demikian kata Sarmadi, dia tidak mengetahui perihal ada sejumlah orang yang mengaku staff desa dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan penyerahan sertifikat PTSL ke rumah beberapa warga, serta meminta pungutan di luar jam operasional desa.
“Saya di desa itu sampai subuh. Kalau sampai ada yang ke rumah warga pada pukul 03.00 pagi nyerahin sertifikat dan meminta uang Rp300 ribu saya tidak tahu,” tandasnya.
Senada, Panitia Program PTSL Desa Bantarpanjang, Kecamatan Tigaraksa, Herman mengaku tidak mengetahui adanya pungutan-pungutan dalam pembuatan sertifikat tanah program PTSL. Menurutnya, ada 1.500 bidang tanah yang diajukan menjadi sertifikat.
“Jumlah keseluruhan ada 1.500 bidang tanah. Dan yang sudah jadi sertifikat baru 200 bidang. Saya tidak tahu terkait pungutan itu,” katanya.
Herman menjelaskan, lamanya pembuatan sertifikat dikarenakan adanya beberapa kendala, diantaranya pergantian kepala desa dan Covid-19. Menurutnya, program tersebut saat ini masih dalam proses pembuatan sertifikat.
“Kita dalam satu berkas aja, tiga kali ganti kepala desa. Lalu, sebenarnya kan bukan ditunda dua tahun, hanya saja memang pendataan pada tahun 2020, tetapi prosesnya 2021. Nah, tahun 2022 ini jadi. Maka sebetulnya prosesnya hanya satu tahun,” jelas Herman.
Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Kampung Cileles, Desa Bantar Panjang, geruduk kantor desa karena mengeluhkan lamanya proses pembuatan sertifikat dan adanya pungutan liar yang dilakukan pihak desa, sebesat 500 ribu secara bertahap. (alfian/aditya)