SATELITNEWS.ID, TANGERANG – Pemerintah berencana menerapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis digital. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan mengatakan saat ini masyarakat membutuhkan data KTP dengan mudah. Sehingga, diperlukan KTP digital.
“Dokumen cukup di HP foto KTP didigitalkan berupa QR Code. Butuh datanya tinggal scan qr. tidak perlu foto copy,” ujar Zudan kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Dalam hal ini, KTP yang dimiliki bentuknya tidak lagi fisik melainkan akan tersimpan di dalam smartphone dan tersedia kode barkot.
Sebelum anda mengaksesnya, pastikan anda bisa mengoperasikan handphone dan memilki jaringan internet.
Nah, mau tau cara membuat e-KTP dan e-KTP digital ? begini penjelasannya
1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store.
2. Lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel.
3. Verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah.
4. Lakukan verifikasi email untuk mengkonfirmasi akun Anda.
5. Setelah verifikasi email berhasil, Anda akan diarahkan kembali ke halaman utama untuk melakukan login kembali.
Namun, jangan khawatir bagi yang tidak memilki smartphone, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik atau manual.
Diketahui bentuk e-KTP Digital yaitu aplikasi yang memuat tentang identitas diri dari seorang warga, seperti yang tertera pada e-KTP fisik, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan sebagainya.
Selain itu pada e-KTP digital ada yang berbeda memuat data lain yang terintegrasi dengan NIK, seperti Kartu Keluarga, Kartu Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kepemilikan Kendaraan, dan sebagainya. Sehingga masyarakat tidak lagi membawa e-KTP fisik.
Kemudian, kebutuhan administrasi yang membutuhkan data identitas diri nantinya juga tidak perlu menggunakan e-KTP fisik. (maya)