SATELITNEWS.ID, JAKARTA—PT Pupuk Indonesia (Persero) berjanji menindak tegas distributor dan kios resmi nakal yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi. Senior Vice President (SVP) Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, perusahaan tidak ragu memberikan sanksi pemecatan kepada oknum yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi.
“Untuk distributor dan kios, berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi kepada mereka yang terbukti bersalah,” kata Wijaya dikutip dari rm.id, Kamis (27/1).
Pelanggaran yang dimaksud antara lain menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), menjual kepada petani di luar e-RDKK (elektronik-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), menjual secara paketan dan lain sebagainya.
Menurut Wijaya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 15 Tahun 2013, Pupuk Indonesia bertanggung jawab dalam pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi, sampai ke level kios.
Pendistribusian ini dimulai dari pabrik (Lini I) sampai dengan gudang di tingkat Provinsi (Lini II). Selanjutnya ke gudang di tingkat Kabupaten (Lini III). Kemudian diteruskan ke gudang distributor di tingkat kecamatan, hingga distributor menyalurkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV).
“Setelah itu, kios resmi menyalurkan kepada petani yang berhak, yaitu yang terdaftar dalam E-RDKK yang diterima kios dari dinas pertanian setempat,” tegas Wijaya.
Pengawasan penyaluran sampai dengan penggunaan pupuk bersubsidi di setiap daerah, sambung Wijaya, dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri dari unsur-unsur dinas terkait, aparat penegak hukum.
KP3 ini mempunyai hak untuk merekomendasikan pencabutan izin distributor melalui dinas daerah yang membawahi perdagangan. Ini apabila terbukti melakukan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.
“Distributor juga harus mengawasi proses penyaluran secara ketat di kios binaannya. Dan melakukan penindakan apabila terbukti melakukan pelanggaran,” ucap Wijaya.
Adapun terkait penyaluran pupuk subsidi tahun ini, Pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi tahun 2022.
Permentan dan Kepmentan tersebut, mengatur alokasi pupuk bersubsidi di tingkat provinsi di seluruh Indonesia. Selanjutnya, Dinas Pertanian provinsi dan kabupaten akan menerbitkan SK untuk menetapkan alokasi pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten sampai dengan kecamatan.
Dalam aturan Pemerintah tersebut, pupuk bersubsidi diperuntukkan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan menginput kebutuhan pupuknya ke dalam sistem elektronik atau e-RDKK. (gatot)