SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kementerian Perindustrian terus berupaya mengembangkan jumlah kawasan industri di Indonesia sebagai lokasi investasi yang menarik. Langkah ini diyakini dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Perkembangan kawasan industri di Indonesia mengalami peningkatan baik secara jumlah maupun luas lahan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Jumat (28/1).
Hingga Januari 2022, terdapat 135 perusahaan kawasan industri dengan total luas lahan sebesar 65.532 hektare yang tersebar di Pulau Jawa, Kalimantan, Maluku, Papua, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Sumatera. Dari 135 kawasan industri tersebut, 46 persen atau 30.464 hektare diantaranya sudah terisi oleh tenant industri.
Agus mengemukakan, pemerintah mengupayakan pemerataan pembangunan industri dengan mengakselerasi pembangunan kawasan industri melalui fasilitasi pengembangan 27 kawasan industri yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024 dan 16 Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Tantangan pembangunan kawasan industri ini perlu bersama-sama dikawal untuk menangkap peluang investasi baik dari luar dan dalam negeri,” ungkapnya.
Agus menjelaskan, kewajiban bagi industri untuk berlokasi di kawasan industri, telah memberikan peran dan tanggung jawab yang sangat besar kepada para pengelola kawasan industri untuk menciptakan dan menjaga iklim investasi yang kondusif di kawasan industri. Upaya itu antara lain melalui pemberian fasilitasi perizinan, hubungan industrial, penyediaan utilitas, infrastruktur, dan layanan pendukung industri lainnya.
“Investasi yang dipersiapkan oleh pengelola kawasan industri tersebut turut meningkatkan daya saing kawasan industri di Indonesia khususnya di ASEAN untuk menarik minat investor menanamkan modal,” tuturnya.
Guna mendukung hal tersebut, salah satu hal yang menjadi perhatian besar bagi Kemenperin untuk menaikkan daya saing kawasan industri di Indonesia adalah dengan menyediakan sumber energi gas melalui kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri di dalam kawasan industri.
Untuk itu, perlu adanya koordinasi dalam rangka penyiapan jaringan transmisi dan distribusi dengan perusahaan penyedia gas, antara lain PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang mendekati lokasi kawasan industri.
Alternatif lain yang saat ini ditempuh oleh Kemenperin adalah memberikan kesempatan kepada konsorsium kawasan industri untuk dapat menyediakan gas bagi tenant di dalam kawasan industri. “Alternatif ini memerlukan infrastruktur Storage Regassification Unit (SRU) karena penyediaan gas dilakukan dengan pengapalan dan berupa LNG,” imbuhnya. (gatot)