SATELITNEWS.ID, SERANG–Sepanjang tahun 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, telah memasang sebanyak 778 titik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU). Tersebar di empat rayon meliputi, Rayon Anyer, Rayon Serang, Rayon Cilegon dan Rayon Cikande.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit mengatakan, pemasangan lampu PJU di dominasi atas aspirasi anggota DPRD Kabupaten Serang.
Disamping itu juga, melalui sebuah proses perencanaan mulai dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) desa, kecamatan sampai Musrenbang Kabupaten.
“Para anggota dewan di masing-masing Dapil (Daerah Pemilihan), juga melakukan reses. Maka muncul program pemasangan lampu PJU, yang di dominasi aspirasi anggota dewan. Program ini, full dibiayai dari APBD tahun 2021,” ujar Tarkul, Senin (31/1/2022).
Kata Tarkul, pemasangan lampu PJU merupakan salah satu program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Namun perlu diketahui, lampu PJU dipasang berdasarkan klasifikasi meliputi jalan kewenangan Pemerintah Pusat, jalan Provinsi, jalan Kabupaten Serang dan jalan Desa.
“Untuk 778 titik PJU yang terpasang di jalan Kabupaten dan Desa, maka itu merupakan kewenangan Pemda Kabupaten Serang. Baik aspek pemeliharaan dan lain sebagainya,” tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat ketika lampu PJU terpasang, harus mempunyai tanggung jawab bersama-sama untuk merawat dan memeliharanya.
“Jangan sampai, ketika lampu PJU terpasang dekat pohon kemudian pohonnya rindang, maka harus di tebang pohon itu supaya ada aspek keselamatan lampu PJU itu,” ungkapnya.
Tarkul-pun mengingatkan, bilamana lampu PJU mengalami masalah atau padam, menyala pada siang hari, dan jaringan jalan umum putus. Masyarakat setempat agar segera menghubungi melalui nomor telepon (0254) 281123 atau Handphone/Whatsapp di 081381081715. (sidik)