SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Masih ingat dengan kasus ibu memperkarakan anak kandungnya sendiri berinisial S gara-gara menjual kulkas? Kasus itu telah bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Kini status S sudah menjadi terdakwa. Dalam sidang yang digelar Kamis (3/2/2022), S dituntut pidana 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Primayuda Yutama.
“Kami selaku JPU dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim PN Tangerang, satu menyatakan terdakwa Simon dengan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP jo 367 KUHAP,” kata Primayuda saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa S.
Dia melanjutkn, Tuntutan kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Simon berupa pidana penjara selama enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan.
Menanggapi tuntutan JPU, pengacara S, Mualimin mengatakan pihaknya akan lakukan pembelaan terhadap terdakwa. “Kami akan melakukan pembelaan tetapi untuk waktunya kami mohon izin untuk tanggal 15 Februari karena waktunya terlalu mepet ada sidang lain yang perlu kami urus,” ujar Mualimin.
Ketua majelis hakim, Edy Toto Purba, menerima usulan tersebut. Dia pun langsung mengetuk palu untuk melanjutkan sidang pada 15 Februari 2022. “Baik sidang selanjutnya tanggal 15 Februari,” ucapnya.
Usai sidang, pengacara LF (ibu kandung terdakwa), Petuah Sirait, membeberkan beberapa bukti bahwa sebelumnya pihaknya tidak ingin membawa persoalan ini ke meja hijau. Menurutnya, kliennya sudah melakukan mediasi kepada anaknya yang disaksikan oleh perangkat RT/RW setempat.
Bahkan, restorative justice juga sudah hendak dilakukan tapi pihak S tidak menginginkan itu dan meminta ke meja hijau saja.
“Sudah dilakukan upaya RJ untuk Polres Tangsel karena yang bersangkutan (S) merasa benar dia melakukan itu tadilah menantang ibunya (LF) dan terjadilah mungkin amarah dalam hati ibu kandungnya. Maka ini diteruskan. Di Kejari juga dilimpahkan ke RJ tapi yang bersangkutan masih seperti itu ya sudah,” tuturnya seusai sidang. (jarkasih)