SATELITNEWS.ID, SERANG–Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy, mendatangi kawasan yang bakal dijadikan Taman Kehati Provinsi Banten, di Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Kamis (3/2/2022) siang.
Dengan dibonceng motor, Andika menyusuri jalan setapak membelah hutan dan kebun warga, menuju lokasi yang terletak di tepi Sungai Cikalumpang.
Sesampainya di lokasi, Andika disambut beberapa orang dari Yayasan Kehati Banten, untuk kemudian diajak berkeliling kawasan yang saat ini memang sudah sering kali digunakan wisatawan untuk wisata berkemah dan wisata sungai seperti river tubing.
“Kami sedang penjajakan, untuk kerjasama dengan Yayasan Kehati, pembuatan Taman Kehati Provinsi Banten, di lokasi ini,” kata Andika, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, Wawan Gunawan.
Kata Andika, selain dengan Yayasan Kehati, kerjasama pembuatan Taman Kehati juga, akan melibatkan Pemkab Serang. Karena, lokasinya berada di wilayah Kabupaten Serang.
Adapun luas lokasi yang direncanakan untuk pembangunan Taman Kehati tersebut, sekitar 27 hektar. “Pada tahap awal ini, lahan yang sudah siap ada 10 hektar, milik Haji Embay (Tokoh Masyarakat Provinsi Banten, Embay Mulya Syarif), yang akan beliau hibahkan,” tambah Andika.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, Wawan Gunawan menambahkan, pembangunan Taman Kehati tersebut direncanakan dapat dimulai tahun anggaran 2023, dengan rencana pengajuan anggaran detail engineering design (DE) pada perubahan anggaran 2022.
“Tentu saja kita kajian dulu sekarang, dan untuk DED-nya InsyaAllah kita ajukan di APBD (Anggaran Pendapatn dan Belanja Daerah) perubahan tahun ini,” ujar Wawan.
Wawan menambahkan, Taman Kehati Provinsi Banten tersebut nantinya akan ditanami sejumlah jenis tanaman langka (khas Provinsi Banten), dengan tujuan untuk pelestarian dan pendidikan.
“Selain tanaman, kita juga akan menangkarkan jenis-jenis hewan tertentu. Sehingga, ekosistem lingkungannya terjaga sesuai dengan tujuan konservasi lingkungan yang dimiliki Taman Kehati itu sendiri,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Taman kehati merupakan sebuah kawasan pencadangan sumber daya alam lokal yang berada di luar Kawasan hutan. Program pembangunan tersebut, diatur dalam Peraturan Mentari Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009, tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah, dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2012, tentang Keanekaragaman Hayati.
Taman Kehati memiliki potensi yang besar, untuk melestarikan tumbuhan. Terlebih taman ini bisa diusulkan oleh individu, swasta, dan Pemerintah Daerah. Dengan demikian, semua pihak bisa bersinergi dalam melestarikan keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia. (sidik)