SATELITNEWS.ID, TANGERANG – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor maupun mobil.
Namun, SIM tidak berlaku seumur hidup, sehingga perlu melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekalinya.
Nah, warga Tangerang bisa melakukan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling.
Pasalnya, saat ini Unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) memberikan pelayanan perpanjangan SIM keliling. Perpanjangan SIM dapat dilakukan maksimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM tersebut habis.
Ada tiga Unit Satlantas di Tangerang Raya, yaitu Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Satlantas Polres Tangerang Selatan dan Satlantas Polresta Tangerang Kabupaten
Yuk, Simak syarat, dan biaya perpanjang SIM di Tangerang Raya.
1. Syarat-syarat perpanjangan SIM sebagai berikut:
– Surat keterangan sehat
– Surat keterangan psikologi
– Foto kopi KTP
– Membawa dokumen asli SIM yang habis masa berlakunya
– Isi formulir di lokasi
2. Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan PP nomor 76 Tahun 2020, sebagai berikut.
– SIM A dan A Umum: Rp 80.000
– SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
– SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
– SIM C1: Rp 75.000
– SIM C2: Rp 75.000
– SIM D: Rp 30.000
– SIM D Khusus D1: Rp 30.000
– SIM Internasional: Rp 225.000
Demikian informasi terkait perpanjangan SIM keliling di Tangerang Raya. Semoga membantu. (maya)