SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang memutuskan untuk menunda semua rapat paripurna, hingga pembasan dan pembentukan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda). Keputusan itu terkait dengan upaya pencegahan penyebaran dan penanggulangan virus corona (Covid-19).
“Rapat paripurna pembahasan Raperda dan lainnya di DPRD sudah dihentikan sementara, untuk mendukung pencegahan penyebaran dan penanggulangan virus corona,” ujar Ilham Chair, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang kepada Satelit News, kemarin.
Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Asep Suherman menambahkan, dalam menyikapi wabah KLB Covid-19, Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang membatasi tamu yang akan berkunjung. Kemudian staff yang baru datang pagi hari untuk menggunakan cairan curi tangan dan cek suhu badan.
“Kami juga merencanakan rapat unsur piminan kaitan agenda DPRD ke depan. Kemungkinan rapat Sabtu besok. Ada juga agenda kegiatan yang diundur atau ditunda, sampai wabah corona dinyatakan aman untuk warga dan masyarakat Kabupaten Tangerang,” katanya.
Selain itu, terkait Surat Edaran Bupati Tangerang, Gubernur Banten, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB, kata Asep, jam kerja ASN masih sama. Namun untuk ibu menyusui dan ibu hami untuk bekerja di rumah.
“Kami liat skala prioritas yang harus dikerjakan ASN di Sekretariat DPRD. Kami juga akan melakukan piket bergantian, siapa yang di kantor dan siapa yang di rumah,” terangnya.
Terkait agenda DPRD lanjut Asep, memang banyak yang dihentikan sementara, yakni kunjungan tamu ke Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang dari kabupaten/ kota lainnya. Pihaknya menegaskan tidak menerima kunjungan dan menolak kunjungan sampai akhir Maret. Namun jika situasi belum stabil, maka waktu penolakan akan diperpanjang sesuai kondisi.
“Kalau tamu normalnya ke Kabupaten Tangerang itu minimal 5 kabupaten/ kota. Kadang bisa sampai 10 tamu juga. Dengan adanya edaran KL virus corona, alhamdulillah sudah kami hentikan sementara, kami juga sudah saling menghinformasikan kepada tiap kabupaten/ kota,” jelasnya.
Bahkan kata Asep, rapat paripurna seperti pembahasan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2019, pembahasan Pansus Raperda dan non Raperda dengan rangkaian lainnya diundur sampai waktu yang ditetapkan pemerintah bahwa situasi sudah aman.
“Tentunya terkait situasi akan diumumkan lagi oleh Pemerintah Daerah. Jadi sementara oini tidak boleh ada kegiatan yang tergolong mengumpulkan massa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan surat edaran Nomor 443.2/1075-Bag.Um pada Rabu (18/3) lalu. dalam surat tersebut, para ASN diperbolehkan untuk bekerja di rumah atau tanpa harus ke kantor.
Bupati Zaki mengatakan, surat edaran tersebut sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020, Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona di lingkungan Instansi pemerintah.
Kata Zaki, dalam surat edaran tersebut, para ASN diperbolehkan untuk tidak berangkat ke kantor atau bekerja di rumahnya masing-masing. Namun kata dia, yang diperbolehkan bekerja di rumah hanya beberapa saja atau tidak semuanya. Diantaranya, pegawai yang mempunyai riwayat perjalanan keluar negri dalam 14 hari kerja, lalu pegawai yang kondisi kesehatan keluarganya dalam status pemantauan atau pengawasan Covid-19, pegawai yang kondisinya sedang sakit, pegawai yang lingkungannya terdampak Covid-19, pegawai wanita yang sedang hamil, pegawai wanita yang sedang menyusui, pegawai wanita yang mempunyai anak balita atau masih SD, dan pegawai yang domisilinya di luar Kabupaten Tangerang.
Lanjut Zaki, sementara untuk pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Camat, Lurah, dan pegawai pada Dinas Kesehatan, DPMPTSP, RSUD, Puskesmas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Disdukcapil, Petugas Kebersihan, serta Petugas Lapangan Pekerjaan Umum diwajibkan masuk bekerja. (aditya)
Diskusi tentang ini post