SATELITNEWS.ID, SERANG–Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang, mengusulkan kenaikan dana bantuan partai politik (Parpol) senilai Rp 3.000 per suara, atau total senilai Rp 2,4 Miliar.
Dana bantuan parpol tersebut, diperuntukan bagi 12 partai politik yang meraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Organisasi Budaya Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Mochamad Yagi Susilo mengatakan, kenaikan dana parpol ini sebelumnya sudah pernah diusulkan. Namun karena terganjal aturan, sehingga belum dapat direalisasikan.
Oleh karena itu, kata Yagi, pada Februari 2022 ini pihaknya akan kembali mengusulkan kenaikan dana bantuan parpol yang semula Rp 1.500 per suara sah menjadi Rp 3.000 per suara sah atau dari Rp 1,2 Miliar menjadi Rp 2,4 Milar.
Menurutnya, yang mengusulkan kenaikan dana parpol ini juga bukan hanya Kabupaten Serang, melainkan ada dari Kota Cilegon, Kota Serang dan Tangerang.
“Jadi awalnya, Badan Kesbangpol itu menaikan dana parpol ada dasarnya, yaitu surat dari Kementerian Dalam Negeri dari Dirjen Polkum, usulan kenaikan bantuan Parpol di Provinsi, Kabupaten dan Kota, suratnya ditujukan ke Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” kata Yagi, Kamis (10/2/2022).
Atas dasar itu, kata Yagi, pihaknya kemudian melakukan sharing dengan timnya dan berkoordinasi dengan partai politik. Kemudian, Parpol-pun ada yang mengusulkan Rp 4.000 ada yang mengusulkan Rp 2.500 dan Rp 3.000.
“Nah kenapa kita usulkan Rp 3.000, itu berdasarkan perhitungan dari tim Provinsi. Tapi kembali lagi ke kemampuan daerah,” tuturnya.
Yagi mengungkapkan, bantuan dana parpol ini dialokasikan dari APBD Kabupaten Serang. Bantuan tersebut diberikan kepada 12 partai politik yang meraih kursi di DPRD Kabupaten Serang pada Pileg 2019 lalu.
“Kita upayakan tahun 2023 sudah naik, untuk anggaran sudah siap,” pungkasnya. (sidik)