SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Penataan wisata kuliner Pasar Lama dinilai tak sesuai dengan site plane atau perencanaan yang diinginkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang. Awalnya, DPRD meminta kepada PT Tangerang Nusantara Global (TNG) selaku pengelola agar posisi pedagang berada di sepanjang jalur sebelah kanan dari pintu masuk pasar lama.
Kemudian, di kawasan wisata kuliner Pasar Lama itu bebas kendaraan. Artinya tidak boleh ada kendaraan yang terparkir di lokasi tersebut. Parkir di arahkan ke GOR Dimyati. Dari sana, pemerintah diminta menyiapkan kendaraan untuk mengantar pengunjung ke wisata kuliner Pasar Lama.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Setiawan mengatakan, kondisi inilah yang kemudian malah menjadi masalah terhadap masyarakat sekitar. Padahal, kata Wawan, Komisi III sudah mewanti-wanti kepada PT TNG agar penataan wisata kuliner Pasar Lama jangan sampai menimbulkan dampak negatif.
“Kalau pola secara ini ya saya tidak ingin seperti itu polanya. Kami minta tertata rapi, tidak memberatkan pedagang. Pedagang bisa aman nyaman dan masyarakat tidak menggangu. Kami harapannya seperti itu. Set plan awal bukan seperti itu,” ujarnya usai melakukan audiensi dengan warga Jalan Perintis, RW 06, Kelurahan Sukasari di gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (10/2/2022).
Pada realisasinya posisi pedagang berada di tengah kanan kiri dan saling berdempetan. Hal itu terlihat dari garis putih sebagai penyekat jatah tempat yang disediakan PT TNG untuk para pedagang. Luasnya yakni 2×3 meter. Sedangkan, akses jalan hanya terdapat di sisi kiri dan kanan dengan luas kurang lebih satu meter.
DPRD, jelas Wawan akan memanggil PT TNG untuk menyelesaikan permasalahan ini. DPRD berencana meninjau lokasi pada Senin (14/2/2022) mendatang. DPRD juga meminta agar seat plan tersebut jangan diterapkan dahulu sebelum mereka meninjau lokasi. “Kami akan panggil, bicarakan. Kami minta untuk ditunda dulu sebelum kami datang ke lapangan tadi,” katanya.
Dia menegaskan, PT TNG harus mengembalikan posisi para pedagang ini seperti sear plan awal. “Kami minta dikembalikan, karena mengganggu aktivitas masyarakat,” imbuh Wawan.
Dia menjelaskan saat melakukan audiensi dengan PT TNG sebelum melakukan penataan ini beberapa waktu lalu, DPRD meminta agar hal ini harus melibatkan warga, sehingga tak terjadi salah paham. “Bahkan semua ini kami harap dilibatkan, bahkan penekanan kami pedagang lama dulu diakomodir, nanti setelah itu baru silakan pedagang baru, kalau masih ada slot dimasukkan ke dalam. Kami inginkan seperti itu,” jelasnya.
Kata dia, para pedagang juga diberikan fasilitas berdagang. Sehingga, mereka hanya membayar uang sewa saja. “Makannya kita mau semua gratis, tenda, kursi meja itu dipersiapkan oleh pemerintah. Jadi penyeragamanlah. Jadi secara estetika lebih enak dan indah di pandang,” ujarnya.
Menurut Wawan kalau untuk uang sewa atau kontribusi saat ini tak menjadi masalah. Diketahui, pedagang diminta untuk membayar kontribusi itu sebesar Rp 30 hingga Rp 35 ribu hitungan per harinya. Bila dikalkulasikan kisaran Rp 900 ribu per bulan.
Jumlah ini kata dia lebih kecil dari pungutan liar yang biasa diminta oleh preman setempat. Kata dia, yang sewa yang diminta sebesar Rp 90 ribu dari Senin hingga Kamis. Kemudian Rp 150 ribu dari Jumat hingga Minggu. “Kami kalkulasi, pengeluaran pedagang itu Rp 3,4 juta untuk pungli. Nah dikelola pemerintah diperkirakan Rp 900 ribu, selisih Rp 2,4 juta. Itu kajian kita. Kan pedagang diuntungkan,” katanya.
Direktur Utama PT TNG Edi Candra belum ingin menanggapi persoalan ini. Saat dihubungi, dirinya akan buka suara ketika rombongan Komisi III DPRD dan PT TNG meninjau wisata kuliner pasar lama pada Senin, (14/2/2022) mendatang. (irfan)