RSUD Kabupaten Tangerang membuat peraturan terkait larangan jam besuk pasien yang sedang dirawat, terkecuali 1 orang anggota keluarga yang menjaga pasien hal ini dilakukan untuk kewaspadaan dan pencegahan penularan virus Covid-19. Larangan ini berlaku dari tanggal 16 Maret sampai dengan waktu yang akan ditetapkan. (DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS)
© 2024 Satelit News - All Rights Reserved.
Diskusi tentang ini post