SATELITNEWS.ID, LEBAK—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan kembali mengatur tempat mana saja yang boleh dan dilarang dijadikan tempat merokok. Kebijakan itu, sebelumnya tertuang di SK Bupati tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3). Namun, kebijakan itu tidak berjalan efektif sehingga perlu digagas kembali.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak Nurul Isneini mengatakan, kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) masuk ke dalam salah satu daftar usulan program pembententukan peraturan daerah (Propemperda) Lebak tahun ini. Raperda ini akan mengatur mana saja kawasan yang boleh merokok dan kawasan yang harus steril dari rokok.
“Sebenarnya itu sudah tertuang dalam SK Bupati tentang K3. Larangan merokok di area-area publik seperti di sekolah dan tempat-tempat umum lainnya. Termasuk sanksi bagi pelanggarnya juga diatur,” kata Nurul, belum lama ini.
Nurul menjelaskan bahwa regulasi kawasan tanpa rokok bukan hanya menjadi tugas Dinkes, melainkan juga berbagai lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Pasalnya, yang paling penting menurut dia, bagaimana aturan tersebut benar-benar ditegakkan.
“Poinnya di sana (penegakan), karena sebagus apapun regulasi kita buat tetapi bagaimana penegakan aturannya. Kalau tidak ditegakkan ya percuma. Jadi bukan hanya Dinkes saja, tapi juga lintas OPD yang salah satunya berkaitan dengan sanksi yang diberikan kepada pelanggar,” ujarnya.
Nurul menyayangkan bahwa tidak sedikit masyarakat yang sulit menerima edukasi tentang bahaya rokok bagi diri sendiri maupun orang lain. Padahal, sudah jelas dampak yang ditimbulkan dari nikotin dan tembakau tersebut membahayakan untuk kesehatan manusia. “Ini yang sulit ya, kadang tidak sedikit mereka konfrontasi dengan edukasi yang kami berikan, ya macam-macam lah, dan ini juga jadi salah satu hal yang tidak mudah,” katanya.
Warga Kecamatan Rangkasbitung, Suryanto menyambut baik kawasan mana saja yang bebas/dilarang merokok. Namun, kebijakan itu menurutnya sama saja bohong kalau tanpa ada sosialisasi atau pun tindakan. “Sekarang gini aja, sulit kalau udah kecanduan merokok mau di tempat mana saja orang tersebut akan menyalakan rokoknya,” kata Suryanto. “Sekarang mau diaktifkan kembali, sarana pendukungnya harus tepat. Jangan sampai dilarang tapi tanpa ada dukungan sarana. Yang sudah-sudah saja tak efektif karena minimnya sarana dan sosialisasi kepada masyarakat,” timpalnya.(mulyana)