SATELITNEWS.ID, TANGERANG – Pencairan BPJS Ketenagakerjaan kini dapat dilakukan secara online. Hal itu, disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pasalnya pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Dengan begitu, untuk mencairkannya dapat dilakukan secara online, agar memudahkan masyarakat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.
Dilansir dari laman resmi BPJS, program jaminan BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dapat dicairkan dengan dua metode.
Masyarakat dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, masyarakat dapat melakukan pencairan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelum melakukan pencairkan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, yuk simak:
-
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
E-KTP
-
Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif)
-
Kartu Keluarga
-
Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
-
NPWP (jika ada)
-
Foto diri terbaru (tampak depan)
8. Bagi peserta yang masuk usia pensiun, sertakan surat keterangan pensiun.
Nah, berikut cara pencairakn atau pengajuan secara online. Pastikan dokumen harus dalam bentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner (usahakan bukan scan dari HP).
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja yang lebih dari satu lembar, maka unggah dokumen tersebut menjadi satu file PDF.
Pencairan melalui website
-
Buka lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Isi data diri
-
Sistem akan verifikasi data terkait kelayakan klaim
-
Setelah verifikasi, ikuti instruksi
-
Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal ukuran file 6MB.
-
Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
-
Peserta yang berhasil akan menerima notifikasi jadwal & kantor cabang melalui email
-
Peserta akan dihubungi melalui video call untuk verifikasi data
-
Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening terdaftar
Pencairan melalui aplikasi JMO
-
Login pada aplikasi JMO
-
Klik “Pengkinian Data”
-
Cek data, jika benar klik “Sudah”
-
Verifikasi data biometrik wajah
-
Isi data kontak, NPWP, rekening, dan lainnya
-
Konfirmasi data keseluruhan
-
Klik “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT”
-
Pilih alasan klaim
-
Ikuti langkah hingga konfirmasi klaim.
Demikian informasi tentang tata cara mencairkan jaminan BPJS .