SATELITNEWS, TELUKNAGA-Lantaran menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan (Prokes), pengunjung warnet di Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga dibubarkan oleh tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Sabtu (12/2) malam. Sekda pun minta pengelola warnet menutup aktivitas usahanya, karena pukul 21.00 WIB semua aktivitas diluar rumah harus dihentikan.
Awalnya, Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesal Rasyid bersama Tim Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten Tangerang, Kecamatan, dan Desa, terus berkeliling dengan berjalan kaki menyisir wilayah Kecamatan Teluknaga untuk memberikan imbauan, dan meminta agar para pemilik warung ataupun usaha lainnya segera menghentikan aktivitasnya karena sudah melewati pukul 21.00 WIB. Merespon imbauan, semua warga mematuhi dengan langsung menutup warung dan menghentikan aktivitasnya.
Lanjut Sekda yang akrab disapa Rudi ini, saat dia hendak kembali menuju Kantor Kecamatan Teluknaga, ternyata ada sebuah warnet yang membandel. Walaupun sudah diberitahu untuk segera mengehentikan aktivitasnya, tetapi pengelola warnet tersebut tetap tidak menghiraukannya. Sehingga membuat Moch. Maesal Rasyid naik pitam dan langsung mendatangi warnet tersebut.
“Mana ini penanggung jawabnya, tadi kan sudah diingatkan, kalau pukul 21.00 WIB harus sudah berhenti, ini kenapa masih berkerumun seperti ini. Sudah bawa saja peralatannya ke Polres Metro Tangerang Kota,” tegas Rudi.
Rudi mengungkapkan, dikarenakan kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang kembali meningkat dan status PPKM kembali naik menjadi level 3, maka dilakukan kembali sosialisasi protokol kesehatan serta bagi-bagi masker kepada masyarakat dan pengguna jalan di sekitar Jalan Raya Teluknaga.
“Kita sosialisasikan kembali kepada masyarakat agar berhati-hati dan selalu taati protokol kesehatan,” Sekda kepada Satelit News, Sabtu (12/2).
Selain memberikan masker dan sosialisasi prokes, Sekda juga melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pemilik warung untuk tidak menjalankan aktivitas usahanya apabila sudah pukul 21.00 WIB. Dikarenakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 dan Instruksi Bupati Tangerang Nomor 5 Tahun 2022, bahwa pemilik usaha kecuali apotik atau klinik harus tutup pukul 21.00 WIB.
“Berdasarkan Instruksi Mendagri, dan Bupati, bahwa tidak boleh ada aktivitas diatas pukul 21.00 WIB. Kecuali apotik, karena itu penting, khawatir ada warga yang sakit, kan repot kalau disuruh tutup,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Teluknaga Zam-zam Manohara mengatakan, dia sudah meminta identitas di pemilik warnet tersebut, dan meminta agar si pemilik menghadapnya pada Senin (14/2) nanti di Kantor Kecamatan. “Sudah diberi peringatan, kartu identitasnya sudah diamankan dan nanti Senin diminta datang ke kantor,” ujarnya.
Menurut Zam-zam, pihaknya akan selalu memonitoring penerapan PPKM level 3 ini agar bisa berjalan dengan lancar, sehingga kasus Covid-19 bisa menurun. Kata dia, di Teluknaga sendiri, jumlah kasus Covid-19 saat ini mencapai 227 kasus.
“Berdasarkan Inbup, kita akan melakukan kontrol dan monitoring setiap harinya, agar masyarakat benar-benar mentaati Prokes,” katanya.
Sementara itu, Sobur Mariono menambahkan, sebagai Ketua Apdesi Kecamatan Teluknaga dan juga Kepala Desa Kampung Melayu Barat, pihaknya akan kembali membentuk Satgas desa, agar penerapan PPKM Level 3 ini berjalan lancar sesuai aturan.
“Tadinya kan sudah tidak ada Satgas desa. Nanti akan kami aktifkan kembali, mengingat kasus Covid-19 kembali meningkat. Namun mudah-mudahan kasusnya bisa segera kembali menurun,” pungkasnya. (alfian/aditya)