SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Semakin terus membengkaknya biaya operasional, terlebih sejak tahun 2011 silam hingga tahun 2022 ini, tarif air bersih di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Berkah Pandeglang, tak kunjung ada kenaikan.
Maka dari itu, untuk lebih mengoptimalkan pelayanan kepada para pelanggan, Perumdam bakal menaikan tarif yang semula R2.746/kubik menjadi Rp4.057/perkubik, jadi kenaikannya sekitar Rp1.300/kubik.
Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Berkah Pandeglang, Euis Yuningsih mengungkapkan, terhitung dari Desember 2011 hingga 2022, pihaknya belum menaikan tarif dasar air bersih. Namun tahun ini direncanakan bakal dilakukan penyesuian tarif.
“Tarif dasar air bersih dari semenjak Desember tahun 2011 hingga sekarang 2022 masih Rp2.746. Tahun ini akan kami lakukan penyesuaian tarif, dari Rp2.746 menjadi Rp4.057 per kubik,” kata Euis, Senin (14/2/2022).
Katanya, selain adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Surat Keputusan (SK) Gubenur juga sudah turun, dan bahkan beberapa kali Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) memberikan rekomendasi agar tarif dinaikan.
“Kenapa kami harus menyesuaikan tarif ini, karena sudah turunnya SK Gubernur Banten yang kaitannya Permendagri terbaru mengenai tarif itu harus diatur batas atas dan batas bawah. Ditambah beberapa kali BPK memberikan rekomendasi soal itu,” tambahnya.
Penyesuaian tarif dasar batas atas dan batas bawah berdasarkan aturan ungkap dia, harus sudah dilaksanakan pada bulan Juni 2022 mendatang. Jika bulan Juni tidak dilaksanakan katanya, biaya operasional atau kekurangan Perumdam itu ditanggung Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang.
“Jadi ada sanksinya pada Pemda Pandeglang, jika tak segera menyelesaikan hal itu. Adapun batas bawahnya tarif dasar air bersih itu Rp4.057, dan Rp4.057/kubik, itu juga yang akan kita berlakukan,” ujarnya.
Perumdam memilih memberlakukan batas bawah Rp4.057, ketimbang batas atas sekira Rp6.000 tegasnya, karena memperhitungkan kemampuan pelanggan. Kalau naik sampai Rp6.000 khawatir akan membebani masyarakat.
“Jangankan Rp6.000 naik Rp1.000 biro juga khawatir banyak komplain, kasian. Tidak tega juga. Makanya kami ambil batas bawah,” tandasnya.
Oleh karena itu, pihaknya lebih memilih memberlakukan tarif paling bawah karena memang sudah 11 tahun lamanya tidak melakukan penyesuaian tarif sementara kebutuhan biaya operasional meningkat. Kebutuhan beli BBM, bayar tagihan PLN, bahan kimia, peralatan dan kebutuhan biaya perbaikan perpipaan.
“Untuk optimalisasi pelayanan air bersih sebetulnya penyesuaian tarif sudah direkomendasikan oleh BPKP dan BPK. Kita itu, harusnya sudah naik dari tahun lalu, dan selalu ditanyakan kapan naikan tarif,” ujarnya lagi.
Terkait kenaikan tarif dasar air bersih akan diberlakukan sebelum bulan Juni 2022. Supaya tidak dikenakan sanksi karena melanggar peraturan.
“Kami punya keinginan bulan April ini sudah diberlakukan, sosialisasinya mulai dari sekarang,” imbuhnya. (nipal)