SATELITNEWS.ID, TANGERANG – Punya Komunitas ? yuk daftarkan, untuk menerima bantuan dari pemerintah. Pasalnya, saat ini Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menggelar program Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK).
FBK akan diberikan kepada komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan.
Hal itu disampaikan, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid menurutnya, komunitas atau lembaga yang masih belum paham dan ingin memperoleh penjelasan lebih mendalam, akan ada sesi Coaching Clinic mengenai FBK melalui pertemuan singkat selama satu jam.
“Coaching clinic ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan serta pengembangan ide-ide yang akan dituangkan dalam bentuk proposal sehingga fasilitasi yang akan diberikan semakin terarah,” ujar Hilmar dikutip Satelitnews.id dari Laman Kemendikbud.go.id, Rabu (16/2/2022)
Nah, kamu punya komunitas, yuk daftar. Pendaftaran dibuka 14 Februari 2022, hingga 14 Maret 2022 melalui laman
http://fbk.id.
Namun, untuk mendapatkan bantuan, calon penerima bantuan harus menyiapkan beberapa persyaratan, yang kemudian nantinya akan dilakukan penyeleksian.
-
Mekanisme seleksi FBK mencakup pendaftaran,
-
Seleksi proposal,
-
Pemilihan lokasi,
-
Unggah dokumen, penetapan, penetapan, lokakarya, dan kontrak kerja.
Adapun kategori yang dapat menerima bantuan
-
Dokumentasi karya/pengetahuan maestro.
-
Kegiatan ini meliputi merekam dan merangkum karya ataupun pengetahuan seorang maestro. Kegiatan kedua yaitu pendayagunaan ruang publik.
-
Kegiatan ini berupa pemanfaatan terhadap sarana atau prasarana publik, baik secara fisik maupun virtual untuk kepentingan pemajuan kebudayaan.
FBK tahun 2022 mengangkat tema “Kearifan Lokal (Sandang, Pangan, dan Papan) untuk Kekinian dan Masa Depan”. Tema ini dipilih karena sandang, pangan, dan papan merupakan tiga fondasi utama yang menjadi landasan untuk bermasyarakat dan berinteraksi dengan alam dan manusia.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022, komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan akan menjadi prioritas penerima bantuan jika:
(1) berdomisili dan akan melaksanakan kegiatan kebudayaan di daerah 3T;
(2) berada dalam provinsi yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Tahun 2020 lebih rendah dari nilai IPK Nasional Tahun 2020;
(3) secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif disabilitas;
(4) secara programatik melibatkan perempuan sebagai aktor utama dan bertujuan untuk promosi kesetaraan gender dalam penyelenggaraan kegiatan kebudayaan;
(5) secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif kelompok lansia;
(6) melaksanakan kegiatan terkait Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek; dan
(7) secara entitas maupun secara kepengurusan belum pernah menerima bantuan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan sebelumnya
Demikian infromasi pendaftaran untuk dapat bantuan komunitas, Bagi kamu yang memiliki komunitas, yuk coba daftarkan.