SATELITNEWS.ID,TANGERANG–Kasus dugaan pungutan liar terhadap pedagang di Situ Cipondoh tak jadi bergulir ke ranah hukum. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten tak mempolisikan pelaku lantaran belum mendapat bukti konkret terkait pungutan liar tersebut.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marlan mengatakan pihaknya telah meninjau lokasi untuk menyelidiki dugaa. Punglis. Hasilnya, kata Arlan, para pedagang mengaku tak ada pungutan liar.
“Enggak, itu kita belum dapat datanya, memang ada isu tapi kita tanya pedagang, mereka enggak mengaku ada pungutan,” ujar Alan, Rabu, (16/2).
Kasus dugaan Pungli ini mengemuka setelah adanya surat edaran dari kelompok yang mengatasnamakan pengelola Situ Cipondoh dan ditujukan kepada para pedagang. Surat pemberitahuan dengan nomor 026/TWASC/12/2021 ini tak jelas. Pasalnya tidak dilengkapi oleh kop surat maupun identitas kelompok.
Surat itu hanya terdapat tanda tangan dua orang yang mengatasnamakan pengelola Situ Cipondoh. Yakni, pengurus 1 Vera dan pengurus 2 bernama Merun.
“Dengan ini kami beritahukan kepada bapak/ibu pemilik cafe di taman air wisata situ Cipondoh perihal tentang pembayaran sewa bulanan dan tahunan,” tulis dalam surat pemberitahuan.
“Untuk pembayaran sewa bulanan dan tahunan jika lewat dari waktu yang telah kami berikan maka cafe tersebut tidak boleh beroperasi atau ditutup. Pembayaran sewa tahunan dan bulanan tidak boleh dicicil,” tulis dalam surat pemberitahuan.
Terkait revitalisasi Situ Cipondoh, Arlan mengatakan tetap akan berlanjut. Rencananya proyek tersebut akan menelan dana hingga Rp 24,5 miliar serta berlangsung pada bulan April atau Mei 2022 ini.
“Tahap satu ini Rp 24,5 miliar. Eksekusi kemungkinan di bulan April atau Mei. Mungkin selama 7 bulanlah (revitalisasi) ujarnya.
Dia mengatakan revitalisasi akan dimulai dengan sosialisasi dahulu yang akan dilakukan pada Maret mendatang. Terutama soal relokasi saat revitalisasi berlangsung.
“Kalau relokasi sementara kita siapkan supaya pedagang tetap bisa berdagang di daerah situ juga, nanti kita sampaikan. Kalau untuk lokasi detailnya belum, nanti kita sampaikan pas sosialisasi,” kata Arlan.
Kata Arlan penataan ini akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama akan difokuskan pada sarana publik.
“Nanti kedepannya ada wisata- wisata kuliner, nanti izinnya melalui pemda dan ada retribusinya,” jelasnya.
Nantinya para pedagang ini akan ditampung untuk berjualan di sekitar situ Cipondoh pasca revitalisasi. Sehingga, Pemprov Banten mendapat retribusi dari itu. Kendati demikian, Arlan mengaku belum mengetahui jumlah retribusi yang akan diminta ke para pedagang itu.
“Belum, nanti kan masuknya ke Perda (Peraturan Daerah) retribusi. Nanti kita akan sosialisasi, kita lakukan pendataan,” katanya.
Pedagang di Situ Cipondoh mengaku tak keberatan soal rencana revitalisasi lokasi mereka berjualan tersebut. Apalagi, Situ Cipondoh nantinya akan dikelola langsung oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Salah satu pedagang yang tak ingin disebutkan namanya mengaku apabila dikelola oleh pemerintah dirinya akan berjualan lebih tenang. Mereka akan terhindar dari pungutan liar yang memberatkan.
“Maunya dagang mana dengan tenang, agar utang saya bisa lunas. Waktu untuk ngebangun ini kan pinjam sana-sini,” ujarnya, Rabu, (16/2).
Pedagang ini pun menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten itu untuk mengelola Situ Cipondoh. Terlebih, lokasi akan diperindah.
“Setuju saja kalau memang begitu. Ya sudah biasa bayar ya ikuti saja. Lebih tertata, ini kan sekarang dikelola pribadi. Saya juga gondok sebenarnya ya mau bagaimana lagi,” jelasnya.
Dirinya pun tak keberatan apabila harus direlokasi sementara selagi revitalisasi Situ Cipondoh berlangsung. Dengan catatan, pasca revitalisasi para pedagang ditampung kembali di Situ Cipondoh untuk berjualan.
“Iyaa mau bagaimana, itu sudah resiko,” katanya.
Diketahui, DPUPR Banten telah mengirim surat ke para pedagang pada 5 November 2021 ditujukan kepada warga pemilik bangunan di lahan situ Cipondoh. Surat bernomor 610/209-4-DPUPR/2021 ini berisi tentang pemberitahuan untuk pengosongan lahan di situ Cipondoh.
Dalam surat itu dijelaskan tentang program pengelolaan sumber daya air terkait penataan situ Cipondoh. Situ Cipondoh merupakan aset daerah DPUPR Banten. Oleh sebab itu, DPUPR Banten meminta para pedagang untuk membongkar atau mengosongkan tempat itu sukarela lantaran situ Cipondoh akan ditata. (irfan/gatot)