SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah pusat diminta mengeluarkan teguran kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) lantaran telah menunjuk Muhtarom sebagai Plt Sekda Banten. Padahal sampai saat ini Presiden Jokowi belum memberhentikan Al Muktabar dari jabatan sebagai Sekda devinitif.
Pengamat Hukum Tata Negara yang sekaligus Ketua Pusat Kajian Konstitusi Perundang-undangan dan Pemerintahan (PKK) Untirta Serang, Lia Riestadewi, Kamis (17/2/2022) melalui pesan tertulisnya kepada Banten Pos (Group Satelit News) menjelaskan, Gubernur dianggap telah melakukan kesalahan dengan memerintahkan Muhtarom menggantikan Al Muktabar.
“Gubernur sudah melampaui kewenangannya memposisikan dirinya seperti Presiden dan ini sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Gubernur Banten terlalu arogan untuk mengakui bahwa SK yang telah dikeluarkannya salah sehingga Al Muktabar harus melakukan (upaya) gugatan,” kata Lia.
Ia menjelaskan, pengangkatan Al Muktabar sebagai Sekda Banten berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden. Demikian pemberhentian atau pemecetan juga harus berdasarkan keputusan dari Presiden. Dan fakta yang ada, WH malah mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara Al Muktabar.
“SK pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh Gubernur itu bertentangan secara hukum karena Gubernur tidak memiliki kewenangan mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara. Sekda diangkat oleh Presiden maka yang berhak untuk memberhentikannya juga Presiden,” terangnya.
Semestinya lanjut Lia, WH harus berkaca dengan melihat tugas pokok dan fugsinya sebagai seorang kepala daerah, dimana semua tindakan maupun keputusannya telah tertuang dalam aturan hukum berlaku.
“Gubernur itu hanya wakil Pemerintah Pusat yang seharusnya bertindak karena ada delegasi atau mandat dari Presiden melalui Menteri Dalam Negeri tidak bisa langsung mengambil keputusan dan inisiatif sendiri,” kata Lia.
Terkait dengan gugatan yang dilakukan Al Muktabar kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang kepada WH, Lia mengaku menyesalkan langkah tersebut karena dianggap lamban. “Langkah yang diambil Pak Muktabar sudah benar tapi sayangnya kenapa baru sekarang setelah berbulan-bulan dan menjadi polemik baru menggugat (ke PTUN),” ujarnya.
Kendati menyesalkan langkah Al Muktabar yang terkesan lamban, namun sikap tersebut akan memberikan dampak positif bagi seluruh pihak, terutama masyarakat. “Kalau bukti dan saksi yang disampaikan Pak Al Muktabar lengkap dan jelas maka PTUN dapat mengabulkan gugatan,” terang Lia.
Ketika disinggung mengenai apakah kesalahan WH termasuk fatal dan berimbas pada karir politik serta kepercayaan masyarakat, Lia menganggap bahwa kesalahan adalah bentuk kekeliruan yang harus diperbaiki.
“Menyalahi peraturan itu mau sedikit atau banyak tetap saja salah karena suatu kesalahan itu bukan dilihat dari besar atau kecilnya tetapi dilihat dari tingkat kepatuhan untuk melaksanakan peraturan tersebut,” katanya.
Sementara itu, pengacara pribadi WH, Asep Busro dan Plt Kepala Biro Hukum Banten, Hadi, hingga berita ini diturunkan pesan singkat dan telpon Banten Pos (Group Satelit News) tidak dijawab dan direspon. (rus/bnn/gatot)