SATELITNEWS.ID, KAB TANGERANG—Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang menyegel toko penjual obat-obatan ilegal berkedok toko kosmetik di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Jumat (18/02/2022).
Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, pihaknya bersama Dinas Kesehatan, Perindustrian, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan penertiban toko-toko obat yang berkedok sebagai toko kosmetik di wilayah Tigaraksa dan Curug.
Menurut Wydia, pihaknya melakukan razia bersama beberapa OPD, dikarenakan maraknya penjualan obat tipe G secara ilegal menggunakan kedok toko kosmetika, dan hal itu perlu ditangani lebih intensif.
” Loka POM Kab Tangerang menggandeng Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, melaksanakan kegiatan penertiban di wilayah Kecamatan Tigaraksa dan Curug, ” kata Wydia kepada Satelit News.Id, Jumat (18/02/2022).
Lanjut Wydia, saat dilakukan pemeriksaan pihaknya menemukan, adanya toko kosmetik yang menjual obat-obatan tige G secara ilegal di wilayah Kecamatan Curug. Maka dari itu pihaknya langsung segera melakukan penyegelan toko kosmetik tersebut bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang. “Toko kosmetik tersebut langsung disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, karena terbukti menjual obat tipe G secara ilegal, ” katanya.
Menurut Wydia, obat-obatan tipe G yang diperjual belikan secara bebas oleh toko kosmetik itu, berupa Heximer dan Tramadol. Bahkan, kata Wydia, ada beberapa Tramadol yang diduga palsu yang diperjual belikan oleh toko kosmetik tersebut, sehingga si penjual mengaku meraup keuntungan sebesar Rp 1 juta setiap harinya.
“Dijual oleh toko kosmetik, dengan penjualan hampir 1 juta per harian. Obat yang dijual Heximer dan tablet polos diduga Tramadol. Obat tersebut dikemas dalam plastik klip, 3-5 tablet/plastik. Secara visual diduga Tramadol tersebut palsu, ” terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desiriana Dinardianti menambahkan, agar masyarakat selalu waspada, dan tidak mengonsumsi obat tidak sesuai ketentuan. Selain itu, dia juga meminta agar masyarakat membeli obat di sarana yang telah memiliki izin sesuai ketentuan.
Dia juga menginstruksikan, kepada pelaku usaha untuk mengurus izin Apotek ketika menjual obat keras. Dan tidak menjual obat dengan cara melanggar peraturan, karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat. ” Jangan membeli obat di toko kosmetik atau toko yang tidak memiliki izin sesuai ketentuannya, ” ujarnya. (alfian)