SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Pro kontra rencana penyesuaian tarif air bersih Perumdam Tirta Berkah Pandeglang, ditanggapi serius oleh jajaran Direksi Perumdam setempat. Pihaknya menilai, hal itu sudah sangat relevan dengan kebutuhan kekinian.
Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Berkah Pandeglang, Euis Yuningsih menegaskan, sudah sejak tahun 2011 atau 11 tahun silam tarif air bersih tidak mengalami penyesuaian. Artinya, seiring dengan kebutuhan sekarang, ternyata dipandang perlu adanya penyesuaian kembali.
“Rencana penyesuaian tarif itu, sama sekali tidak ada maksud tertentu, apalagi lebih kearah politis dan sebagainya. Ini murni, dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada pelanggan,” kata Euis, Jumat (18/2/2022).
Katanya, selain optimalisasi pelayanan. Juga, untuk mengejar target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga, masyarakat atau pelanggan diharap maklum.
“Kita ketahui bersama, sudah sering sekali banyak kebocoran pipa disana sini. Nah, itu salah satunya yang nanti akan kami maksimalkan penanganannya, diantaranya harus mengganti pipanya,” tandas Euis.
Saat ini menurutnya, sebagian wilayah pelanggan sudah ada yang dapat menikmati aliran air bersih 24 jam, seperti di Pagelaran dan beberapa daerah lainnya.
“Kedepan, kami juga pelayanan 24 jam itu dapat dirasakan masyarakat pelanggan lainnya,” ujarnya lagi.
Kepala Bidang (Kabid) Tekhnis Perumdam Tirta Berkah Pandeglang, Mukhsinin menambahkan, operasional Perumdam semakin hari semakin membesar.
Penyesuaian tarif itu ujarnya, yang semula Rp 2.746/kubik menjadi Rp4.057/kubik, jadi kenaikannya sekitar Rp1.300/kubik.
“Selain ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Surat Keputusan (SK) Gubenur juga sudah turun. Bahkan, beberapa kali Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) memberikan rekomendasi, agar tarifnya segera disesuaikan.
Penyesuaian tarif dasar batas atas dan batas bawah, menurut Mukhsinin, berdasarkan aturan yang ada, harus sudah dilaksanakan pada bulan Juni 2022 nanti.
Jika bulan Juni tidak dilaksanakan katanya, biaya operasional atau kekurangan Perumdam itu ditanggung Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang.
Diketahui, Perumdam Tirta Berkah Pandeglang, memilih memberlakukan batas bawah Rp 4.057, ketimbang batas atas sekira Rp 6.000. Karena, memperhitung kemampuan pelanggan.
“Jangankan Rp 6.000, naik Rp 1.000 saja, khawatir memberatkan. Makanya kami ambil batas bawah,” tandasnya. (mardiana)