SATELITNEWS.ID, TANGERANG – Setiap memiliki properti harus mempunyai IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). IMB wajib dimiliki untuk setiap rencana pembangunan rumah baru, rehabilitasi, maupun renovasi.
IMB merupakan produk hukum yang diberikan oleh pemerintahan tingkat kota. Namun, tidak perlu khawatir, pasalnya saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan dalam mengurus IMB dapat dilakukan secara online.
Sebaiknya juga, dalam mengurus IMB ada baiiknya dilakukan dari jauh hari. Karena saat ini, proses pengajuan pembuatan IMB bisa dikerjakan dari rumah, tidak perlu antre untuk membuat IMB.
Simak yuk, cara membuat IMB melalui smartphone :
-
Masuk ke Website BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Pertama, Kamu harus masuk ke beberapa website layanan satu pintu berikut ini:
Jakarta (https://bptsp.jakarta.go.id)
Bandung (https://dpmptsp.bandung.go.id)
Bekasi (https://silat.bekasikota.go.id)
Surabaya (https://ssw.surabaya.go.id)
-
Mendaftar dan Login Secara Online
Daftarkan dirimu ke website BPTSP, sesuai dengan lokasi di mana Kamu tinggal. Nantinya, Kamu harus mengisi beberapa data personal. Misalnya, tempat & tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor KTP, nomor NPWP, alamat lengkap, alamat email, dan nomor telepon.
Setelah mendaftar, login ke website tadi dengan menggunakan akun terdaftar.
-
Pilih Menu IMB Rumah Tinggal atau Menu Rumah Non-Tinggal
Setelah login, pilih menu IMB rumah tinggal atau menu rumah non-tinggal. Nantinya, Kamu bisa memilih pembuatan IMB, misalnya untuk kepentingan pembuatan IMB baru, perluasan bangunan, pengganti hilang, atau balik nama
-
Scan Semua Dokumen Persyaratan
Tahapan selanjutnya, scan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Pastikan bahwa hasil scan jelas lalu dan tidak blur, lalu unggah dan kirim ke website pengajuan. Pengisian data yang dilakukan harus benar-benar lengkap, agar permohonan pembuatan IMB tidak ditolak.
-
Membayar Biaya Retribusi
Terakhir, bayar biaya retribusi yang berlaku ke bank daerah masing-masing. Lalu scan dan unggah bukti pembayaran ke website pengajuan.
Sebelum masuk ke Langkah pembuatan IMB Online, terdapat beberapa persyaratan Kelengkapan Dokumen untuk Membuat IMB Online. Ini beberapa syaratnya
-
Siapkan formulir permohonan PIMB (Permohonan Izin Mendirikan Bangunan) dan sudah dilengkapi dengan tanda tangan (formulir bisa di-download).
-
Siapkan foto copy KTP pemilik tanah atau pemohon.
-
Siapkan foto copy NPWP.
-
Siapkan foto copy surat kepemilikan tanah dari BPN yang sudah dilegalisasi oleh notaris, atau kartu kavling dari pemerintah daerah/pusat
-
Siapkan foto copy surat tagihan serta bukti pembayaran PBB.
-
Siapkan KRK (Ketetapan Rencana Kota) dari PTSP sebanyak 7 lembar.
-
Siapkan RTLB (Rencana Tata Letak Bangunan) sebanyak 5 lembar.
-
Siapkan foto copy SIPPT dari Gubernur (jika luas tanah 5.000 meter persegi/lebih).
-
Siapkan gambar rencana dari arsitek (khusus untuk zonasi R.5 rumah besar atau R.9 rumah KDB rendah).
Kemudian, jika lokasi bangunan ada pada bangunan golongan pemugaran A, B, dan C, maka TPAK perencanaan arsitek boleh direkomendasikan.
-
Siapkan perhitungan dan gambar rencana konstruksi yang sudah ditandatangani oleh pemilik IPTB.
-
Siapkan surat pernyataan kesanggupan untuk perbaikan kerusakan mendirikan bangunan.
-
Siapkan surat pernyataan atas keruntuhan bangunan (khusus untuk bangunan dengan lebih dari 2 lantai).
-
Siapkan surat pernyataan bahwa semua dokumen asli.
Demikian cara membuat IMB secara online, semoga bermanfaat.