SATELITNEWS.ID, TANGERANG – BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan akan menjadi syarat dalam mengurus layanan publik.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022.
Lalu, apa saja layanan yang mewajibkan menunjukan BPJS Kesehatan ? yuk simak penjelasaanya.
-
Permohonan SIM, STNK, dan SKCK
Untuk pelayanan permohonan SIM, STNK, dan SKCK ini disyaratkan menggunakan BPJS Kesehatan. Aturan ini berdasarkan bunyi intruksi presiden kepada Kepala Kepolisian Negara RI.
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional”.
-
Jual beli tanah
Tak hanya itu, saat ini Jual beli tanah diharuskan melampirkan BPJS Kesehatan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam dictum kedua angka 17 dalam Inpres tersebut yang berbunyi:
“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”
-
Izin usaha
Inpres terbaru juga mengharuskan masyarakat yang akan mengurus izin usaha untuk menyertakan syarat BPJS Kesehatan. Presiden dalam aturan tersebut meminta Menteri dalam Negeri untuk mendorong kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati walikota menerapkan kebijakan tersebut.
“Mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
-
Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal itu sebagaimana instrukti Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
“Melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,”
Selain itu, “Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.”
-
Petani Penerima Program Kementrian
Dalam Inpres tersebut ternyata Instruksi juga diberikan kepada Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program kementerian, tenaga penyuluh, dan pendamping program menjadi peserta aktif JKN.
-
Nelayan Penerima Program Kementrian
Pada sektor perikanan, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku untuk nelayan yang menerima program kementerian.
Jokowi meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan nelayan, awak kapal, dan pemasar ikan penerima program merupakan peserta aktif JKN.
-
Haji dan umrah
Bagi calon jamaah haji dan Jamaah umrah juga diwajibkan untuk menunjukkan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Inpres baru tersebut jemaah haji dan umrah juga diharuskan tercatat sebagai anggota BPJS Kesehatan. Hal tersebut tercantum dalam diktum kedua angka 5 yang menginstruksikan Menteri Agama RI agar ikut menyukseskan program BPJS Ksehatan.
“Mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”
“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”
Demikian layanan yang harus menunjukkan BPJS Kesehatan, yuk siapkan terlebih dahulu.