SATELITNEWS.ID, SERANG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang akan mengundang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang dalam waktu dekat ini. Hal itu dilakukan untuk mendalami persoalan izin distributor miras di Kecamatan Cikeusal yang belakangan ramai di masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aep Syaefullah mengatakan, berdasarkan sepengetahuannya izin distributor miras di Cikeusal tersebut diperoleh melalui online Single Submission (OSS). Namun di awal persyaratannya, untuk memperoleh izin melalui OSS itu biasanya ada izin lingkungan, dimana izin lingkungan itu salah satunya dengan meminta tanda tangan masyarakat setempat.
“Kaya Pabrik Miras di Cikande yang dulu pernah kita sidak itu izinnya lengkap, itu melalui OSS. Cuma memang OSS ini kan kelemahannya tidak melihat situasi atau kondisi di daerahnya masing – masing,” ujarnya.
Oleh karena itu, Politisi Partai Demokrat ini mengaku akan melakukan pengawasan ke gedung miras yang di Cikeusal.
Selain itu, ia juga akan mengundang pihak DPMPTSP Kabupaten Serang untuk mendalami izinnya. Karena sampai saat ini pihaknya belum mengetahui kondisi distributor miras tersebut.
“Rabu rencananya kita undang DPMPTSP untuk mendalami dari sisi perijinannya. Sekitar jam 10. Kita bukan mau mencari kesalahan yah,”kata Aep.
Sementara itu, Camat Cikeusal, Iman Saiman mengatakan, sejak adanya desakan dari masyarakat untuk ditutup pihaknya sudah melakukan pengecekan ke distributor miras tersebut. Untuk sementara tidak beroperasi.”Gak tau kalau malam mah, katanya kan masyarakat disana mah sudah dikasih CSR terus,” imbuhnya. (sidik)