SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menyiapkan anggaran sebesar Rp 5 Miliar, untuk penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Anggaran yang difokuskan melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Banten tersebut, diharapkan bisa dan cukup.
Diketahui, penyebaran Virus Corona kian hari terus merajalela di penjuru dunia, khususnya di Indonesia. Kekhawatiran terus melanda, langkah atisipasi terus ditingkatkan untuk mencegahnya, agar virus mematikan tersebut tidak menyebar di Kabupaten Lebak. Sejumlah alokasi anggaran-pun dialihkan, untuk mencegah penyebarannya.
“Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi, bisa direfocusing (memfokuskan kembali) peralihan kegiatan, dalam rangka dukungan untuk penanganan penyebaran Covid-19,” kata Budi Santoso, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lebak, Selasa (24/3) lalu.
Dukungan anggaran untuk penanganan Covid-19, tidak hanya berasal dari Bankeu Provinsi. Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan-pun, akan ditahan jika kebutuhan untuk penanganan belum disiapkan.
“Kami sudah sepakat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bantuan keuangan bidang kesehatan Rp 5 Miliar digunakan untuk pencegahan Covid-19. Bahkan penggunaan anggarannya, sudah oke. Sudah verifikasi, via teleconference dengan BPKAD Provinsi dengan Bappeda. Pada prinsipnya oke, dan akan segera terbit Keputusan Gubernurnya,” tambahnya.
Anggaran Rp5 Miliar itu ujarnya lagi, untuk kebutuhan pencegahan selama 2 bulan dan rinciannya ada di Dinas Kesehatan (Dinkes). Jika setelah 2 bulan belum bisa mengatasi, maka akan banyak opsi yang bisa dilakukan Pemkab Lebak. Bisa dengan Biaya Tak Terduga (BTT), atau refocusing Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengeluarkan aturan, untuk fleksibilitas pengelolaan anggaran dalam penanganan Corona. Kita enggak perlu khawatir, kalau terkait bencana. Apabila membutuhkan anggaran, wajib untuk dipersiapkan dengan berbagai alternatif yang sudah diatur. Baik dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) dan Undang – Undang Kebencanaan,” ujarnya lagi.
Sementara, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Dede Jaelani mengatakan, anggaran tersebut untuk memenuhi kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD), hand sanitizer, cairan disinfektan dan obat-obatan.
“Kita lihat progres kebutuhannya berapa. Kita lihat juga di Dinkes, kalau sudah tercukupi, ya sudah. Tapi kalau masih ada kekurangan, kita geser anggaran dari dinas/instansi/OPD lain,” ujar Dede.
Namun, untuk merealokasi anggaran dari dinas lain tambahnya, butuh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), khawatir tidak sesuai dengan harapan. “Sekarang sedang kami hitung. Kita bicara kebutuhan, untuk mengcover biaya pencegahan Corona di OPD dan area publik,” tandasnya.
Plt Kepala Dinkes Lebak Triatno Supiyono menjelaskan, anggaran Rp 5 Miliar tersebut, bersumber dari Bankeu Provinsi. “Sesuai rencana, anggaran itu untuk kebutuhan membeli alat penyemprot, bahan disinfektan, masker non medis, masker N-95, alat pengukur suhu, hand sanitizer, sarung tangan dan sepatu karet,” pungkasnya.
Triatno menambahkan, dari data yang masuk, 12 warga Lebak berstatus sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP), 9 orang telah dinyatakan aman dan delapan orang yang di observasi, dinyatakan sehat.
“Status ODP, adalah orang-orang yang baru pulang ke Lebak, setelah bepergian dari negara terjangkit Corona,” tandasnya. (mulyana/mardiana)
Diskusi tentang ini post