SATELITNEWS, JAKARTA—Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengapresiasi surat edaran tersebut.
“Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah,” jelas Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, Selasa (22/2).
Menurut dia, surat tersebut juga telah sejalan dengan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada 2021 lalu. Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan MUI serta didiskusikan dengan para tokoh agama.
Ia juga menyampaikan, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan. Dalam penyiaran ini, pelaksanaannya pun perlu diatur.
“Tapi dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat, jamaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (dampak negatif),” ucapnya dikutip dari jawapos.com.
Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah dampak negatif yang akan ditimbulkan.
“Aturan ini harus didudukkan dalam kerangka aturan umum. Namun, dalam implementasinya, aturan ini harus memperhatikan kearifan lokal, tidak bisa digeneralisir,” ujar Niam.
“Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku,” pungkasnya. (jpc/gatot)