SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Musyawarah Pimpinan (Muspika) Kecamatan Tigaraksa membubarkan kegiatan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), di Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Rabu (25/3). Acara itu diikuti sekitar 100 orang lebih dari berbagai kecamatan yakni Cisoka, Jambe hingga wilayah Tenjo-Bogor. Muspika gencar melakukan sosialisasi pencegahan Covid dan membubarkan setiap kegiatan yang mengundang kerumunan massa.
Camat Tigaraksa Rahyuni mengatakan, dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19, muspika Kecamatan Tigaraksa tiada henti bekerjasama dengan jajaran MUI, Polsek dan Koramil Tigaraksa, meski di hari libur sekalipun. Pihaknya juga menggencarkan sosialisasi berupa imbauan ke warga secara langsung ketika penyemprotan disinfektan, berkeliling dengan woro-woro dan menggunakan spanduk
“Semuanya demi menjaga keselamatan seluruh warga Kecamatan Tigaraksa khususnya dan pada umumnya warga Kabupaten Tangerang,” ujarnya didampingi Kapolsek Tigaraksa, Danramil Tigaraksa, dan MUI kecamatan setempat, kepada Satelit News, kemarin.
Rahyuni mengungkapkan, Muspika Kecamatan Tigaraksa juga terpaksa membubarkan acara PHBI di Desa Margasari, guna menindaklanjuti surat imbauan Bupati Tangerang, serta imbauan dan maklumat Kapolsek. Salah satu isinya tidak boleh melakukan kegiatan kumpul-kumpul, termasuk dalam kegiatan keagamaan. Pihaknya mengaku sudah menertibkan kegiatan di cafe di Desa Sodong, serta Alun-alun Tigaraksa di Pemkab Tangerang.
“Kegiatan pada hari ini, tadi saat sedang melaksanakan penyemprotan disinfektan di Ponpes Nur Antika, ada informasi bahwa sedang berlangsung kegiatan PHBI di Desa Margasari. Saya bersama Muspika Tigaraksa, mengecek ternyata disana ada sekitar ratusan orang yang hadir. Kita data yang ada, jamaahnya bukan hanya dari Kecamatan Tigaraksa, tapi juga dari Jambe Cisoka dan Tenjo. Setelah kami menyampaikan aturan yang ada ke panitia, akhirnya disepakati acara ditutup dengan doa dan dibubarkan,” jelasnya.
Kapolsek Tigaraksa, Kompol David Candra Babega menambahkan, pihaknyaa memastikan akan memberikan tindakan terukur kepada warga yang tetap tidak mengikuti aturan dari Pemkab Tangerang dan Maklumat Kapolri. Menurutnya, pembubaran kegiatan PHBI di desa tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh warga, bahwa acara yang menimbulkan massa dan kerumunan masyarakat, seperti kegiatan PHBI, olahraga, musik dan lainnya akan dibubarkan.
“Bagi masyarakat yang tetap ingin menggelar acara dan mengumpulkan masyarakat, Muspika Tigaraksa akan tegas memberikan imbauan dan penindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yang ini diatur dalam maklumat Kapolri, bahwa setiap kegiatan yang mengumpulkan banyak masyarakat akan dilakukan pembubaran, diatur juga dalam pasal KUHP , 212, 214, 216 dan 218. Pada dasarnya jika melawan seorang pejabat yang melaksanakan tugas yang sah atau menghalanginya dapat dipidana 1 tahun 4 bulan,” jelasnya.
“Patuhi imbauan dan instruksi bupati serta instruksi dari Kapolri, dengan maklumat yang telah kita sebarkan bahwa kegiatan yang mengundang kegiatan masyarakat agar ditunda atau dipending terlebih dahulu. Sampai penyebaran virus ini bisa menurun. Jadi ini agar dipahami dan diketahui bersama, karena dampak dari virus ini sangat berbahaya bagi kita semua, masyarakat Tigaraksa,” imbuhnya.
Danramil 06 Tigaraksa, Kapten Arh, Peristiwa Sihotang mengatakan, agar warga selalu menjaga pola hidup bersih dan sehat, serta berolahraga dan menjaga asupan makanan yang bergizi, sebagai upaya diri untuk mencegah Covid-19. “Masyarakat agar memahami virus ini. Kami juga ikut mengantisipasi dilakukan penyemprotan dan musola, gereja, pura dan kantor lainnya, untuk memutus rantai penyebaran virus corona. Usaha jangan bersentuhan dan selalu cuci tangan,” tandasnya.
Ketua MUI Kecamatan Tigaraksa, H Ahmad Haerudin meminta agar masyarakat mengikuti instruksi Bupati dan seruan MUI Kabupaten Tangerang. “Ibadah dan berdoa bisa dilakukan di rumah. Masyarakat harus memahami, pemerintah sudah memikirkan jauh kedepan dan mengambil langkah yang cepat menyikapi hal ini, termasuk dari MUI, jadi agar dipatuhi,” pungkasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post