SATELITNEWS.ID, TANGERANG – Membeli motor Second atau motor bekas memang harganya jauh lebih murah. Namun, jika anda baru saja membeli sepeda motor bekas, sebaiknya segera lakukan balik nama surat-surat sepeda motor tersebut.
Balik nama kendaraan bermotor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya. Balik nama dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Balik nama artinya perubahan nama dari nama orang lain menjadi atas nama Anda sendiri. Jika tidak dilakukan, nantinya akan merepotkan atas kepemilikan kendaraan tersebut.
Nah, bagi anda yang belum melakukan balik nama surat kendaraan, begini cara dan syaratnya, dikutip dari laman Suzuki :
Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk balik nama STNK:
* STNK asli dan fotokopi
* KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
* BPKB asli dan fotokopi
* Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai
* Faktur asli dan fotokopi.
Setelah mempersiapkan dokumen, berikut langkah atau cara balik nama STNK:
-
Datang ke SAMSAT
Datang langsung ke SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat dengan membawa berkas persyaratan di atas.
– Bawa dokumen dan motor ke SAMSAT sesuai dengan wilayah yang tertera pada KTP atas nama pemilik baru. Misal pemilik motor baru memegang KTP Jakarta, maka datang ke SAMSAT Jakarta. Baik di Jakarta Barat, Selatan, Utara, Timur, atau Pusat.
– Jika proses balik nama beda wilayah, wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu. Contoh Anda ingin melakukan balik nama dari Tangerang ke Jakarta, maka harus melakukan proses cabut berkas ke SAMSAT Tangerang, lalu urus balik nama ke SAMSAT Jakarta.
-
Lakukan Tes Fisik
Bawa motor Anda ke tempat cek fisik. Petugas akan melakukan cek fisik pada kendaraan Anda. Setelah selesai, Anda akan diberi lembaran hasil cek fisik (gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin kendaraan).
Selanjutnya serahkan bersama dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan ke loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama (Tukar Nama), sekaligus membayar biaya untuk pengesahan cek fisik.
Setelah selesai divalidasi, hasil pengesahan cek fisik dan berkas tadi akan kembali diserahkan kepada Anda. Hasil pengesahan cek fisik dan kwitansi pembelian agar difotokopi dan disimpan untuk melakukan pengurusan balik nama BPKB di Polda.
-
Pendaftaran Balik Nama
Menuju lloket pendaftaran Balik Nama yang biasanya terletak di dalam gedung SAMSAT. Berkas yang harus disiapkan antara lain: STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai.
Setelah menunjukkan berkas Anda kepada petugas dan diperiksa kelengkapannya, nanti Anda akan diberi formulir untuk diisi. Kemudian diserahkan kembali ke petugas di loket lain, beserta berkas kelengkapan.
Setelah menunggu dipanggil, Anda akan diberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses. BPKB dan KTP asli akan dikembalikan kepada Anda, dan Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran balik nama.
Hari ini selesai sudah proses pendaftaran balik nama. Jangan lupa, tanyakan kepada petugas kapan Anda harus kembali lagi jika tidak ada pemberitahuan. Biasanya setelah 2-5 hari.
-
Pengambilan Notice dan Pembayaran Pajak
Setelah tiba hari pengambilan, Anda datang lagi ke Kantor SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan tanda terima ke loket pendaftaran balik nama dan tunjukkan BPKB asli jika diminta.
Serahkan juga fotokopi kwitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas, yang nanti akan disatukan ke dalam satu map dengan berkas yang lain oleh petugas tersebut untuk dijadikan arsip.
Anda akan diberikan notice pajak yang mencantumkan rincian serta jumlah pajak yang harus Anda bayar. Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran.
-
Pengambilan STNK
Setelah membayar pajak, Anda tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya (balik nama) menjadi atas nama Anda.
Sementara itu, syarat atau dokumen yang diperlukan untuk balik nama BPKB:
* Fotokopi STNK yang sudah dibalik nama
* Fotokopi KTP pemilik baru
* Fotokopi BPKB dan asli
* Fotokopi kwitansi pembelian motor
* Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
Untuk pengurusan balik nama BPKB tempatnya adalah di Kepolisian Daerah (Polda). Berikut caranya:
-
Datang ke Polda
Datang langsung ke Polda dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan. (Untuk DKI Jakarta di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya).
-
Pembayaran di Loket Bank
Di Polda, Anda akan diberi nomor antrean dan formulir untuk balik nama BPKB dari petugas yang akan memeriksa kelengkapan berkas Anda. Jika berkas Anda lengkap, petugas tersebut akan memberi Anda tanda pembayaran ke bank.
Selanjutnya lakukan pembayaran di loket yang tersedia. Setelah membayar, Anda akan diberi salinan slip bukti setoran dan stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran.
-
Isi Formulir Pendaftaran Balik Nama BPKB
Setelah pembayaran lunas, isi formulir pendaftaran sesuai dengan data motor Anda. Lalu tempelkan stiker khusus di formulir tersebut.
-
Penyerahan Formulir dan Berkas Persyaratan
Tunggu panggilan berdasarkan nomor antrean yang tadi Anda peroleh di awal prosedur. Setelah dipanggil, serahkan formulir dan berkas kepada petugas.
Anda akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB Anda sudah didaftarkan dan tengah dalam proses balik nama. Tanda terima tersebut juga mencantumkan tanggal BPKB Anda selesai.
-
Pengambilan BPKB
Pada tanggal yang telah ditentukan, Anda kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB yang telah jadi dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.
Prosesnya, pertama ambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB, tunggu sebentar, dan setelah dipanggil serahkan tanda terima dan fotokopi KTP. Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB baru akan diserahkan kepada Anda.