SATELITNEWS.ID, TANGSEL — Seorang terpidana korupsi Rita Juwita, menjabat sebagai anggota dewan kehormatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), masa bakti 2021-2025.
Diketahui, Rita Juwita adalah Ketua KONI Tangsel periode 2017-2021. Namun dalam perjalannya tidak berjalan mulus. Rita divonis bersalah atas kasus korupsi dana hibah KONI dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 Kota Tangsel, senilai Rp7,8 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, pada Kamis pekan lalu.
Alih-alih telah ditetapkan sebagai terpidana, nama Rita Juwita justru muncul di kepengurusan KONI Tangsel periode 2021-2025 sebagai anggota Dewan Kehormatan. Namanya muncul dalam Surat Keputusan Ketua Umum KONI Banten Nomor : 11/KONI-BTN/SK-BO/II/2022. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Banten Edi Ariadi pada 09 Februari 2022.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KONI Tangsel Hamka Hamdaru ketika dikonfirmasi awak media melalui whatssap pada Selasa (22/2/2022) menjelaskan, nama Rita Juwita masuk dalam susunan kepengurusan karena sesuai dengan bunyi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Dimana dalam aturan itu diatur, mantan Ketua KONI adalah anggota dewan kehormatan seumur hidup.
Hamka menyebut, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke KONI Provinsi Banten terkait kasus hukum yang dilakukan Rita Juwita. Namun, aturan organisasi memerintahkan Rita masuk dalam kepengurusan.
Mantan Ketua KONI Kota Tangsel Rita Juwita dihukum satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Terdakwa divonis bersalah atas perkara korupsi hibah pengembangan olahraga senilai Rp7,8 miliar.
Selain hukuman satu tahun penjara, Rita juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang dipimpin oleh Atep Sopandi juga menjatuhkan vonis bersalah kepada Bendahara KONI Tangsel Suharyo, atas hibah 2019 dari Pemkot Tangsel.
Suharyo dihukum 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas penggunaan uang KONI untuk kegiatan fiktif dan pelesiran ke Singapura tersebut. (jarkasih)