SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK/RA/SD/MI/SMP/MTs dan lembaga pendidikan non formal lainnya. Keputusan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
“Insya Allah akan disesuaikan dengan SE Mendikbud (Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan_red) dan SK (Surat Keputusan) Bupati Tangerang. Jadi masa belajar di rumah diperpanjang hingga 1 Juni mendatang,” kata Kepala Dindik Kabupaten Tangerang Syaifullah kepada Satelit News, Rabu (25/3).
Syaifullah meminta kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak keluyuran atau bermain di lura. Pasalnya, kegiatan belajar bukan berarti libur, hanya saja siswa belajar di rumah masing-masing. Dia juga berharap wabah virus corona atau Covid-19 bisa segera selesai dan semua bisa beraktivitas dengan normal seperti biasa.
“Jadi para orang tua harus mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai mentang-mentang tidak belajar di sekolah, anak-anak ini malah bermain di luar rumah,” katanya.
Sebelumnya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 440/Kep. 273- Huk/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona Disease 2019 atau Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
Dalam Surat Keputusan Bupati Tangerang tersebut, disebutkan status tanggapan darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona disease atau Covid-19 di Kabupaten Tangerang, diperpanjang terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 23 Mei 2020.
Sementara itu, Keputusan Pemerintah Pusat meniadakan Ujian Nasional (UN) disambut positif oleh pemerintah daerah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan menyambut positif kebijakan itu di tengah ancaman meluasnya penyebaran covid-19.
“Bahwa pinsipnya kami Dikbud Tangsel menyambut baik kebijakan Mendikbud dan kami akan segera melaksanakan apa yang menjadi kebijakan tersebut. Mudah-mudahan akan menambah semangat guru dan sekolah untuk meningkatkan kualitas,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tangsel, Taryono, Rabu (25/3).
Dia menegaskan, dalam upayanya menekan laju penyebaran covid-19 di lembaga pendidikan, pihaknya bahkan akan melarang kehadiran siswa di sekolah pada tiga pelaksanaan kegiatan. “Ada tiga hal, terkait Ujian Nasional, Ujian Kenaikan Kelas dan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Prinsip tiga hal ini dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19, siswa tidak boleh dihadirkan di sekolah,” jelas dia.
Maka dari itu, dengan dihapusnya UN dan meniadakan kehadiran peserta didik di sekolah, Ujian Sekolah, sebagai acuan kelulusan siswa juga akan ditiadakan bagi peserta didik yang belum melaksanakannya.
“Tidak ada US (ujian sekolah) juga, penetapan kelulusan siswa adalah kewenangan sekolah. Berdasarkan penilaian yang diambil dari nilai rapor sampai semester ganjil. Misal SD, diambil nilai rapor sampai semester 11, SMP diambil sampai semester 5. Ditambah dengan beberapa nilai di semester genapnya,” ungkapnya.
Dengan proses belajar mengajar yang panjang selama pembelajaran di kelas dan secara daring, maka penilaian terhadap siswa untuk penentuan kelulusan sudah sesuai dan objektif. “Dari kebijakan Mendikbud bahwa asesmen pertama nilai rapor, kedua dari potofolio penugasan dan prestasi siswa sebelumnya. Terakhir yang ada di nilai semester genap,” bebernya.
Meski begitu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel mengakui, sudah sangat siap dengan pelaksanaan UN di tingkat SMP di Tangerang Selatan. “Tentu kami sampai saat ini sesuai dengan kebijakan sebelumnya dan BNSP. Meski kesiapan ujian sekolah SD dan UNBK di smp sudah siap. Bahkan untuk paket A,B,C kami siap. Tentu dengan kebijakan ini kami membatalkan, kemudian kami akan membuat kebijakan teknis terkait pelaksanaan sesuai dengan kebijakan,” katanya. (alfian/jarkasih/dm)
Diskusi tentang ini post