SATELITNEWS.ID, SERANG—Inpekstorat Kabupaten Serang akan membentuk Unit Pengendali Gratifikasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). UPG tersebut dibentuk setelah selesai dilaksanakannya sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Inspektur Pembantu (Irban) V Kabupaten Serang, Heni Suhaeri menuturkan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ataupun Honorer agar memahami gratifikasi itu apa, batasannya sampai mana dan lain sebagainya.
Kedepannya, ketika ada ASN, PNS, Honorer, P3K menerima pemberian baik dalam bentuk uang dan barang yang diduga berkaitan dengan pekerjaan itu di harapkan agar segera melapor ke UPG yang ada di Inspektorat.
“Sebenarnya di setiap OPD ada satu pegawai yang di tunjuk mengelola UPG ketika dinas masing-masing ada gratifikasi pegawai itu yang di tunjuk melaporkan ke Inspektorat,”ujar Heni, Kamis (24/2).
Oleh karena itu, setelah selesai sosialisasi kedepan pihaknya berharap akan di bentuk UPG di setiap OPD. Jadi,, bukan hanya tingkat Kabupaten Serang tapi setiap OPD ada UPG.
“Kalau saat ini baru sosialisasi, ke depan nanti kami bentuk UPG setiap OPD bahkan kecamatan,” ujar Heni.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya berharap jika UPG sudah terbentuk di setiap OPD yang pertama bisa menyampaikan kembali sosialisasi kepada seluruh pegawai baik ASN/PNS, P3K, Pramubakti atau Honorer karena semua terikat mendapat gaji dari pemerintah.
“Diharapkan dengan adanya pedoman gratifikasi ini UPG di OPD bisa memberikan semacam peringatan dini kepada semua pegawai, mana hal yang bisa diterima mana yang harus di tolak karena semua ada aturannya dalam pasal-pasal di Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tersebut,”ungkap Anas.
Ada bentuk gratifikasi yang wajib di laporkan ataupun tidak di laporkan dalam Perbup tersebut. Adapun di kecualikan untuk tidak di laporkan dalam Perbup Nomor 5 Tahun 2021 yakni pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak, menantu anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik ipar sepupu dan keponakan sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
“Sedangkan untuk di kecualikan untuk dilaporkan pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000 setiap pemberi,” kata Anas.
Adapun Perbup Nomor 5 Tahun 2021 pada Pasal 2, (1) di maksudkan untuk memberikan pedoman kepada pejabat/pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Kemudian dalam Pasal 2, (2) bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pejabat/pegawai tentang gratifikasi, meningkatkan kepatuhan pejabat/pegawai terhadap ketentuan gratifikasi, menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan pemerintah daerah.
“Kemudian membangun integritas pejabat/pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan di pemerintah daerah,” ujarnya. (sidik)