SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang bekerjasama dengan Pengadilan Agama, Kemenag dan Dinas Dukcapil Kota Tangerang menggelar sidang isbat nikah terpadu bagi masyarakat Kota Tangerang.
Mengingat situasi saat ini yang masih di tengah masa pandemi, kegiatan isbat nikah terpadu pada tahun 2022 ini dilakukan secara virtual sebagai bagian dari rangkaian HUT Kota Tangerang ke-29.
“Kami Pemkot Tangerang mencoba fasilitasi seluruh masyarakat Kota Tangerang yang belum tercatat pernikahannya secara hukum negara,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat memberikan buku nikah secara simbolis di Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Jum’at (25/02/2022).
Arief menyampaikan, kegiatan ini juga merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat terkait legalitas pernikahan yang belum tercatat di negara. “Dengan data yang sudah tercatat secara resmi, status kependudukan baik KTP maupun KK bapak ibu langsung otomatis berubah dibantu oleh Dinas Dukcapil,” ujar Arief.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Kepala Pengadilan Agama Kota Tangerang, Kepala Kementerian Agama Kota Tangerang, Kepala DP3AP2KB dan Kepala Disdukcapil Kota Tangerang.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh pasangan, semoga sidang isbat nikah ini membawa keberkahan bagi keluarga bapak dan ibu serta Kota Tangerang,” tukas wakil. Sebagai informasi, Sidang Isbat Nikah Terpadu tahun 2022 ini diikuti oleh 100 pasangan yang tersebar dari 13 Kecamatan di Kota Tangerang.
Kepala Dinas DP3AP2KB, Jatmiko mengatakan setidaknya ada 100 pasang yang disidang isbat. “Jadi, sidang isbat nikah terpadu ini untuk membantu masyarakat yang kekurangan informasi atau kekurangan biaya. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat membantu masyarakat Kota Tangerang,” ungkapnya.
Jatmiko melanjutkan, setelah melakukan sidang para peserta akan mendapatkan kutipan akta dari pengadilan untuk menerbitkan dokumen-dokumen kependudukan. “Nanti setelah melakukan sidang, akan diberikan kutipan akta untuk menerbitkan dokumen-dokumen kependudukan ternasuk buku nikah. Dari 104 peserta pada tahun ini, yang unik adalah peserta tertua ada di usia 65 tahun dengan usia pernikahan 10 tahun, dan termuda di usia 20 tahun,” ujarnya.
Salah satu peserta sidang isbat nikah terpadu, Pipin dan Mulyono yang sudah menikah sejak 2015, mengatakan bahwa proses pengajuan dan persyaratan untuk mengikuti sidang ini sangat mudah. “Persyaratannya sangat mudah, seperti foto, KTP, surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan dan sebagainya. Alhamdulillah sekarang sudah tercatat secara hukum jadi sudah lega. Saya berharap pernikahan saya bisa langgeng hingga meninggal nanti,” harapnya. (made)