SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Selain Dana Tak Terduga (DTT) sebesar Rp1,7 miliar yang digunakan untuk penanggulangan dan penanganan becana pandemi Covid-19, dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pun terancam bakal digunakan.
Kepala Badan Pengelolaan Keungan Daerah (BPKD) Pandeglang, Iis Iskandar menyatakan, regulasi dari Pemeritah Pusat telah memperbolehkan Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang, menggunakan anggaran baik yang bersumber dari DTT, Bankeu dan DAK dalam menanggulangi dan penanganan pandemi Covid-19.
“Pasti APBD TA 2020 ini ada perubahan penggunaan anggaran untuk menanggulangi dan penanganan Covid-19. Karena regulasi dari atas (Pemerintah Pusat), kami boleh menggunakan DTT, DAK dan termasuk Benkeu sekalipun. Bukan mengganggu sih, kan harus ditangani bersama-sama dengan optimal oleh kabupaten/ kota,” ungkap Iskandar, Kamis (26/3).
Iskandar menjelaskan, perubahan APBD itu lebih melihat kepada kebutuhan anggaran yang bakal digunakan, untuk penanggulangan dan penanganan pandemi Covid-19. “Dari situ (kebutuhan anggaran) yang kami atur dan gunakan dari sumber mana, yang memungkinkan untuk dilakukan penanggulangan dan penanganan,” ujarnya.
Sementara ini, anggaran yang digunakan untuk penanggulangan dan penanganan itu, bersumber dari DTT dengan besaran anggaran yang ditetapkan sebesar Rp1,7 miliar.
“DTT Rp1,7 miliar itu itemnya untuk penanggulangan dan penanganan siaga becana pandemi Covid-19, ini untuk tahap pertama. Jadi digunakannya itu seperti untuk mengatisipasi penyebaran virus Corona,” jelasnya.
Ternyata tambahnya, ada perpanjangan masa siaga becana pandemi Covid-19 dari pihak BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Becana). Sehingga lanjutnya, hal itu memungkinkan Pemda Pandeglang bakal mengikuti dan ada anggaran lagi yang mesti dipakai dari sumber lain.
“Sekarang sedang dibahas, kemungkinan ada menggunakan Bankeu. Bahkan DAK dan Dana Desa (DD) pun kemungkinan bakal digunakan. Jadi DD juga diharapkan menganggarkan untuk kegiatan penanggulangan di desa,” imbuhnya.
Akan tetapi dia mengaku belum mengetahui berapa besar anggran yang bakal dibutuhkan secara total, untuk menangani pandemi Covid-19 tersebut. “Belum tahu saya, kalau misalkan kebutuhan. Karena memang itu adanya di masing-masing OPD (Organisasi Prangkat Daerah) teknis seperti Dinas Kesehatan, BPBD dan OPD lainnya, yang melakukan penangan Covid-19,” tandasnya.
Bupati Pandeglang, Irna Narulita membenarkan, sesuai Surat Keputusan (SK) itu bernomor : 360/Kep.183-Huk/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Siaga Bencana Covid-19 di Kabupaten Pandeglang Tahun 2020, pihaknya telah menggunakan DTT untuk melakukan penanggulangan becana.
Ditetapkannya status itu tegasnya, sebagai upaya pecegahan yang lebih optimal lagi. Bahkan klaimnya hal itu juga sudah dikoordinasikan langsung dengan Badan Nasional Penanggulangan Becana (BNPB) Pusat.
“Kami juga koordinasikan dengan BNPB soal bisa atau tidaknya mengunakan DTT untuk menangani Covid-19, atau ada yang sudah positif terkena Covid-19. Ternyata Pemerintah harus menerbitkan SK tersebut, agar bisa menggunakan anggaran DTT itu,” pungkasnya. (nipal/aditya)
Diskusi tentang ini post