SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kota Tangerang memastikan tetap menggelar 42 cabang olahraga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Banten tahun 2022, November mendatang. Kepastian itu dikemukakan Ketua Panitia Porprov Kota Tangerang Sachrudin yang juga Wakil Wali Kota Tangerang seusai melakukan pertemuan dengan pihak KONI Banten dan Dispora Banten, Jumat (25/2) lalu.
Penegasan soal cabor yang akan dipertandingkan di kemukakan Sachrudin terkait belum dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) cabor Porprov VI Banten oleh KONI Banten. Berdasarkan informasi yang didapat belum dikeluarkannya SK tersebut lantaran adanya usulan kepada KONI Banten untuk menambah jumlah cabor yang dipertandingkan dengan memasukkan 6 cabor yakni tenis lapangan, drumband, layar, petanque, e-sport dan woodball.
Namun demikian usulan tersebut dipastikan tidak bisa dipenuhi Kota Tangerang mengingat saat ini penganggaran untuk penyediaan sarana pertandingan dan dana pembinaan atlet peralatan dan sudah tidak bisa dilakukan lagi. Sachrudin mengungkapkan penganggaran 6 cabor tambahan tidak bisa dilakukan lantaran usulan 42 cabor ini telah diajukan kepada KONI Banten sejak Mei 2021.
“Dimana sejak saat itu kami bersama tim persiapan Porprov dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun kebutuhan anggaran untuk menyiapkan atlet dan menggelar pertandingan buat 42 cabor. Sulit buat kami menambah cabor di saat dana yang ada sudah kita siapkan untuk 42 cabor,” ujar Sachrudin.
Selain itu Sachrudin mengungkapkan untuk pelaksanaan Porprov juga harus diukur dengan kemampuan keuangan wilayah yang melaksanakan. Dan saat ini Kota Tangerang berdasarkan telaah panjang yang sudah dilakukan hanya bisa menggelar 42 cabor.
Atas dasar itu jugalah Sachrudin meminta KONI Banten segera mengeluarkan SK Cabor agar pihaknya bisa menggelar tahapan persiapan lainnya sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan pada Musorprov. Dimana sejauh ini tahapan yang ada sudah berubah dari ketentuan awal.
“SK Cabor kami butuhkan untuk menjalankan tahapan entry by sport yang menurut jadwal harus dilakukan 8 bulan jelang pelaksanaan Porprov. Jadi penerbitan SK ini sudah sangat urgent (mendesak, red), SK Cabor juga dibutuhkan kontingen lain,” tutup Sachrudin. (jpg/gatot)