SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengungkapkan dampak dari pandemi Covid-19 hampir 2 tahun ini, menyebabkan bertambahnya 83 ribu warga miskin di Kabupaten Tangerang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama DPRD pun menyiapkan strategi guna penanganan dampak dari pandemi.
Hal tersebut diungkapkan Kholid saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik Peran Legislatif dan Eksekutif Kabupaten Tangerang, dalam Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19 yang digelar sejumlah jurnalis yang bertugas di Media Center DPRD Kabupaten Tangerang di Gedung Serba Guna, lingkungan Pemkab Tangerang, Selasa (1/3/2022).
“Pandemi Covid-19 yang telah terjadi hampir 2 tahun ini menyebabkan sedikitnta ada penambahan 83 ribu warga miskin di Kabupaten Tangerang,” ujar Kholid.
Kholid menjelaskan, untuk melakukan pemulihan ekonomi masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19 ini, DPRD tentunya akan menjalankan fungsinya, yakni dalam bidang legislasi, budgeting dan pengawasan. Untuk sisi legislasi, pihaknya bersama Pemkab Tangerang telah membuat dua Peraturan Daerah (Perda), dan beberapa kebijakan dilahirkan oleh Pemkab Tangerang.
“Perda yang dibuat oleh DPRD ialah Perda Dana Bergulir dan Perda Ritel. Sedangkan Pemda pun membuat sebuah kebijakan seperti, insentif pajak dan melakukan refocusing anggaran. Langkah-langkah yang diambil oleh Pemda dan DPRD ini merupakan sebuah langkah nyata untuk memulihkan ekonomi masyarakat di tengah masa pandemi,” jelasnya.
Kholid memaparkan, dua Perda tersebut merupakan sebuah instrumen yang bisa memulihkan ekonomi masyarakat. Perda Ritel sendiri hadir untuk membuka seluas-luasnya peluang bagi para masyarakat pelaku ritel tradisional, agar dapat bersaing dengan pelaku ritel modern.
“Perda Ritel ini sendiri di dalamnya mengandung regulasi-regulasi yang akan membatasi para pelaku ritel modern, sehingga dengan batas-batasan tersebut bisa membuka peluang luas bagi para pelaku ritel tradisional. Karena sebelum hadirnya Perda Ritel ini, para pelaku ritel modern bisa berdagang bebas, terkadang bisa mematikan para pedagang kecil,” papar Kholid.
Sedangkan Perda Dana Bergulir, lanjut Kholid, adalah untuk memfasilitasi warga yang sudah di PHK guna memberikan modal usaha. Ia berharap dengan modal usaha tersebut, warga yang di PHK dapat memulai usaha.
“Jadi, untuk warga yang baru saja di PHK nantinya akan diberikan bantuan modal untuk menjadi pelaku UMKM, tapi Perda ini harus ditunjang dengan peranan aktif Pemda untuk memfasilitasi pasar dari produk UMKM yang dihasilkan oleh warga,” tegas Kholid.
Mewakili Bupati Tangerang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tini Wartini mengatakan, Pemkab Tangerang terus berperan aktif guna memutus mata rantai paparan Covid-19, hingga pemulihan ekonomi masyarakat. Pastinya, pihaknya juga terus bersinergi dengan DPRD.
Menurut Tini, Perda Dana Bergulir yang disahkan oleh DPRD tersebut, bersinggungan langsung dengan Unit Pengelola Dana Bergulir (UPDB) yang merupakan kewenangan Pemkab Tangerang, untuk memberikan modal kepada pelaku UMKM.
“Kita saat ini sedang menggagas E-commerce untuk memfasilitasi semua produk yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM. Kedepannya para pelaku UMKM ini bisa menjajakan produknya melalui digital E-commerce, hingga tidak akan ada lagi persoalan susahnya memasarkan hasil produk UMKM ke masyarakat,” terang Tini.
Tak hanya itu, sambung Tini, Pemkab pun kini sedang memberlakukan insentif pajak untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Ia menyebutkan, insentif pajak tersebut terdiri dari penghapusan denda pajak dan sanksi administrasi.
“Selain insentif pajak, kita juga berlakukan refocusing anggaran. Refocusing anggaran itu semua kita alihkan untuk penanganan Covid-19, dari aspek kesehatan hingga pemulihan ekonomi masyarakat,” jelas Tini.
Sedangkan, Akademisi Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Dr. Hamdani mengungkapkan, dia meriset permasalahan yang hadir saat pandemi Covid-19 melanda Tangerang. “Dari sektor ekonomi, sebanyak 48 persen orang kehilangan pekerjaan. Orang kehilangan penghasilan sekitar 43 persen dan dampak sosialnya ada sebanyak 20 persen mempengaruhi hubungan suami istri. Bahkan 1,5 persen mempengaruhi konflik keluarga hingga perceraian. Jadi bukan hanya keharmonisan sinergitas antara eksekutif dan legislatif saja yang terus dituntut untuk pemulihan ekonomi. Tapi, untuk memulihkan ekonomi di masa pandemi ini dibutuhkan peran semua aspek, tak terkecuali peranan masyarakatnya sendiri,” pungkasnya. (aditya)