SATELITNEWS.ID,LEBAK—Polres Lebak akhirnya menetapkan MK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penimbunan minyak goreng di warung kelontong di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung. Pedagang berumur 31 tahun tersebut telah ditahan selama 20 hari ke depan guna pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Lebak, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan mengatakan, MK (31) resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 24 ribu liter yang di simpang di sebuah warung kelontong. Hal itu berdasarkan pemeriksaan oleh penyidik terhadap 3 saksi termasuk sopir dan sales, serta pemeriksaan 1 ahli dari Disperindag Propinsi Banten.
“Dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lebak pada Senin 28 Februari 2022 lalu, sesuai dengan alat bukti, ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan. Maka status MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” kata Wiwin, Rabu (2/3).
“Tersangka MK (31) sejak Rabu 2 Februari 2022, ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” timpal AKBP Wiwin.
Sementara, barang bukti berupa 24.000 ribu liter minyak goreng tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak. Nantinya, minyak goreng tersebut akan kembali didistribusikan kepada masyarakat.
“Penetapan (tersangka MK) dan penyitaan dari Pengadilan Negeri Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” ujar Wiwin.
Wiwin menegaskan, siapa pun berani menimbun komoditi bahan pangan penting sehingga akibatkan kelangkaan akan dikenakan pasal berlapis. Hal itu sebagai langkah efek jera kepada para pelaku tomdak pidana.
“MK dijerat berlapis yakni Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,” imbuhnya.
Sesuai intruksi Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto, kata Wiwin untuk menindak tegas para spekulan yang mencari keuntungan dengan menimbun bahan pangan pokok sehingga menimbulkan kelangkaan dan peningkatan harga yang signifikan.
“Kapolda Banten telah tegas memerintahkan jajaran untuk lakukan penegakan hukum para spekulan yang menimbun bahan pangan pokok,” tandasnya.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga menambahkan, masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan informasi temuan dugaan penimbunan bahan pangan pokok ke kepolisian terdekat untuk dilakukan penindakan.
“Polisi selalu siap untuk menindaklanjuti informasi masyarakat, kami hadir di 110 atau melalui media-media sosial kedinasan Polda Banten hingga jajaran Polres dan Polsek, laporkan temuannya, pasti akan direspons,” tegasnya. (mulyana)