SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang resmi memperpanjang masa belajar di rumah bagi para murid mulai dari tingkat SD hingga SMP di wilayah Kota Tangerang. Masa belajar di rumah diperpanjang hingga tanggal 29 Mei 2020 dan akan kembali normal pada tanggal 2 Juni 2020.
“Keputusan ini diambil berdasarkan kondisi terkini penyebaran Covid-19 di Indonesia dan Kota Tangerang,” kata Walikota Tangerang Arief Wismansyah di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (26/3).
Untuk itu, lanjut Walikota, Pemkot Tangerang mengharapkan peran serta dari para orang tua dalam membantu proses belajar bagi putra-putrinya dari rumah. “Dampingi dan juga kasih arahan untuk putra-putrinya. Pengawasan juga perlu dilakukan agar anak-anak bisa tetap di rumah saja,” sambung Arief.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga mendorong Dinas Pendidikan untuk dapat menyiapkan materi ajar berupa tugas-tugas yang menyenangkan bagi siswa. “Supaya tidak jenuh kalau terlalu banyak tugas,” pungkas Walikota.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Masyati Yulia mengatakan, kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditentukan berdasarkan pelaksanaan Ujian Sekolah 30% sistem daring dan ditambah nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5 sebesar 70%. Untuk tingkat SD pun diberlakukan hal yang sama dengan SMP.
“Hasil kelulusan kan tetap berdasarkan hasil penilaian jadi dilihat daripada hasil penilaian yang sudah diolah latihan merapatnya dan juga ditambah tes kalau di kota tangerang. Melihat daripada rangkuman nilai nilai rapot artinya dari nilai nilai yang dihimpun oleh guru,” ujarnya, Kamis, (26/3).
Selama 2 bulan kedepan artinya para siswa juga diinstruksikan untuk belajar dirumah. Dindik pun menginstuksikan kepada semua guru untuk memaksimalkan belajar melalui daring. Sehingga mereka dapat memantau siswa didiknya meski dibatasi dengan mewabahnya Covid-19.
“Di sini juga tugas utama orang tua yang harus memantau anaknya untuk tetap dirumah. Guru juga tetap memberikan tugas walaupun keadaannya seperti ini (Mewabahnya Covid-19) baru kemudian tanggal 2 Juni insyallah siswa belajar normal di sekolah,” ungkapnya.
Disdik Kota Tangerang resmi mengeluarkan surat edaran tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid 19. Surat dengan nomor 420/1322 ini berisi tentang himbauan Disdik Kota Tangerang dalam menindaklanjuti surat edaran Mendikbud.
Iimbauan tersebut antara lain pelaksanaan proses layanan pembelajaran dilakukan dari rumah masing-masing dengan sistem daring diperpanjang sampai 29 Mei dan masuk pada tanggal 2 Juni 2020. Lalu, Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditentukan berdasarkan pelaksanaan Ujian Sekolah 30% sistem daring dan ditambah nilai raport semester 1 sampai dengan semester 5 sebesar 70%.
Kemudian Kelulusan SD ditentukan bcrdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Serta Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk ascsmen jarak jauh lainnya. Dan Proses penyetaraan bagi lulusan program paket A, program paket B dan program paket C akan ditentukan kemudian.
Di sisi lain, Pemkot Tangerang mendapat jatah alat pelindung diri (APD) sebanyak 400 buah dan 2.000 Rapid Test dari Pemerintah Pusat. “Sudah, APD 400 dan Rapid Test 2000,” singkat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, Liza Puspadewi kepada Satelit News, kemarin.
Terkait waktu pendistribusian APD dan Rapid Test, Liza belum ingin mengungkapkan. “Jelasnya sama Buceu saja (Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintahan Kota Tangerang-red),” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman yang ditunjuk sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease mengungkapkan kalau APD dan Rapid Test akan segera didistribusikan. “Mungkin besok sudah mulai persiapan. Kebutuhan APD yang tau persis masalah kesehatan, bu Liza. Tugas kami kan menghandle Covid-19 sesuai arahan Pak Wali,” ujarnya.
Dalam pengoperasian Rapid Test kata Herman tak semua masyakatat Kota Tangerang yang dapat melakukan test COVID-19. Diantaranya, Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pantauan (PDP). Kemudian kerabat atau masyarakat yang pernah berinteraksi langsung dengan PDP dan ODP. “Keluarga korban yang positif yang terdekat. Lalu yang memiliki gejala Covid-19,” kata dia.
Pihaknya terus beupaya dalam menaggulangi wabah COVID-19 di Kota Tangerang. Salah satunya menyiapkan ruang isolasi untuk PDP. Saat ini Kota Tangerang telah menyiapkan 1 ruang isolasi yakni bekas Gedung kesenian, tepat berada di depan RSUD Kota Tangerang.
“Kalau memang yang terdampaknya banyak, kita siapkan puskesmas rawat inap untuk tempat isolasi. Jadi sebagai diarahkan isolasi nanti kalau pandeminya cukup besar kita akan geser RSUD Kota Tangerang untuk isolasi covid 19. Kita sudah menyiapkan termasuk ruang ruang kosong yang ada di kota tangerang,” jelasnya.
Sementara itu terkait dana, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease telah mengajukan dana sebesar Rp 18 miliar. Anggaran tersebut, kata Herman, berasal dari dana pergeseran Dinkes, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Kota Tangerang. “Termasuk dari kelurahan dan kecamatan. Untuk kebutihan APD masker. Sarana penunjang lainnya desinfektan,” pungkasnya. (irfan/dm)
Diskusi tentang ini post