SATELITNEWS.ID,SERANG—KONI Provinsi Banten memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada Ketua KONI Kota Serang Deni Arisandi melalui surat bernomor 49/KONI-BTN/BO/III/2022. Surat itu ditandatangani Sekretaris Umum Koswara Purwasasmita atas nama Ketua Umum KONI Banten Edi Ariyadi.
Dalam surat itu, KONI Kota Serang juga diminta mencabut laporan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang tentang gugatan hasil Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Banten pada Desember 2021 lalu. KONI Kota Serang juga harus menerima putusan Musorprov itu dalam bentuk pernyataan tertulis.
Fakta itu diungkapkan Ketua Umum KONI Kota Serang Deni Arisandi saat jumpa pers bersama awak media di Sekretariat KONI Kota Serang areal Stadion Maulana Yusuf, Ciceri pada Jumat (4/3/2022) ditemani Wakil Ketua I DN Hamzah, Wakil Ketua II Gusti Endra dan Kuasa Hukum KONI Kota Serang Rohadi.
Menurut Deni, dalam surat itu dia dijatuhi sanksi organisasi karena terbukti melanggar Pasal 10 ayat 2 (a) Anggaran Rumah Tangga KONI dalam bentuk tidak mematuhi hasil Musorprov VI KONI Banten dengan bukti pengajuan keberatan lewat surat bernomor 90/A/KONI-ktSrg/XII/2021 tertanggal 27 Desember 2021 dan surat gugatan terhadap KONI Banten di PTUN Serang sebagaimana register perkara No.06/G/2022/PTUN.Srg tanggal 13 Januari 2022. Sehingga dirinya diperintahkan agar menerima hasil Musorprov VI KONI Banten dalam bentuk pernyataan tertulis dan mencabut gugatan di PTUN Serang selambat-lambatnya pada Jumat (4/3/2022).
“Lah, ini kan lucu. Saya sedang menggugat, mencari keadilan malah disanksi,” papar Deni dalam keterangan resmi KONI Kota Serang yang diterima Satelit News.
Ia mengungkapkan, lagipula yang diprotes KONI Banten periode sebelumnya yang dikomandoi Rumiah Kartoredjo. Soalnya, Tim Penjaringan dan penjaringan (TPP) meloloskan bakal calon ketua Umum KONI Banten periode 2021-2025 yang terbentur dengan aturan tentang mekasnisme dan tata cara penjaringan dan penyaringan serta persyaratan bakal calon pasal 3 kriteria dan persyaratan ayat 2 hurud c ‘Bukan pejabat publik dan atasan pejabat struktural sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku’.
“Saya tidak akan menggubris surat itu. Saya akan terus mencari keadilan,” ucapnya.
Kuasa Hukum KONI Kota Serang, Rohadi langsung mengirimkan surat balasan kepada Koswara Purwasasmita karena surat sebelumnya ditujukan kepada personal (Deni Arisandi-red). Rohadi mencantumkan 8 poin dalam suratnya.
Yang pertama, Koswara perlu memahami apa yang dilakukan Deni Arisandi dalam memberikan kuasa kusus kepadanya bertindak untuk dan atas nama KONI Kota Serang bukan personal. Kedua, Deni dipilih bukan oleh KONI Banten tetapi cabang olahraga (cabor) yang tergabung dan terdaftar dalam keanggotaan KONI Kota Serang sehingga yang bersangkutan sepenuhnya bertanggung jawab dalam mensukseskan dan melaksanakan visi, misi dan program organisasi yang telah ditetapkan bersama dalam satu periodisasi kepengurusan sebagaimana menjadi unsur kerugian yang dituangkan dalam berkas gugatan KONI Kota Serang di PTUN Serang dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.Srg.
Ketiga, segenap pengurus maupun cabor yang tergabung di KONI Kota Serang belum bisa mengakui kepengurusan KONI Banten periode 2021-2025 yang telah dilantik KONI Pusat, sehubungan Surat Keputusan Musorprov VI KONI Banten tahun 2021 nomor: 11/Musorprov VI/KONI-BTN/XII/2021 tentang penetapan saudara Edi Ariadi sebagai Ketua Umum KONI Banten masa bhakti 2021-2025 sekaligus bertindak sebagai ketua formatur penyusunan pengurus KONI Banten masa bhakti 2021-2025 karena masih dinilai cacat hukum dan berproses hukum di PTUN Serang.
Keempat, perlu dipahami secara utuh terkait Anggaran Rumah Tangga KONI Pasal 10 ayat 2 huruf (a), dikarenakan apa yang dilakukan Deni Arisandi merupakan tindakan dan upaya dalam kerangka menegakkan Peraturan Organisasi yakni Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Banten Nomor: 35/KONI-BTN/SK-BO/IV/2021 tentang mekanisme dan tata cara penjaringan dan penyaringan serta persyaratan bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Banten masa bakti 2021-2025 tahun 2021. BAB II kriteria dan persyaratan calon atau Ketua Umum KONI Provinsi Banten pasal 3 kriteria dan persyaratan ayat (2) huruf c ‘Bukan Pejabat Publik dan atasan Pejabat Publik Struktural sebagaimana Peraturan Perundang-undangan yang berlaku’.
“Peraturan tersebut merupakan produk hukum KONI Banten sesuai dengan amanat Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Banten di mana saudara sendiri sebagai salah satu penyusunnya. Seharusnya saudara berbangga hati dan mengapresiasi terhadap langkah KONI Kota Serang yang telah berani menegakkan aturan yang saudara susun,” ujarnya.
Kelima, Surat Keputusan Musorprov VI KONI Banten Tahun 2021 Nomor: 11/Musorprov VI/KONI-BTN/XII/2021 tentang penetapan Edi Ariadi sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Banten masa bhakti 2021-2025 sekaligus bertindak sebagai ketua formatur penyusunan pengurus KONI Banten masa bhakti 2021-2025 bukan yang digugat.
Yang diprotes KONI Kota Serang adalah produk Musorprov VI KONI Banten dengan Kepengurusan KONI Banten era Ketua Umum Rumiah Karteredjo yang tidak ada kaitannya dengan pihak lainnya, sehingga tidak ada hak siapapun untuk memberikan sanksi organisasi.
Berikutnya KONI Kota Serang sebagai Peserta Musorprov VI memiliki hak secara konstitusional organisasi untuk mengajukan keberatan maupun melakukan upaya-upaya lainnya terhadap keputusan tersebut, sepanjang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan organisasi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keenam, tindakan Koswara menandatangani surat nomor: 49/KONI-BTN/BO/III/2022 dengan mengatasnamakan Sekretaris Umum KONI Banten, secara organisasi tidak memiliki landasan hukum (Legal Standing) untuk menandatanganinya.
Ketujuh, diharapkan dengan hormat tidak lagi melakukan proses-proses yang menghambat ataupun upaya memberangus berjalannya demokrasi di tubuh KONI Banten. “Dan tidak menyampaikan tafsiran atas sesuatu aturan menurut perspektif sendiri yang nantinya berdampak pada disharmonisasi organisasi di dalam tubuh KONI Banten kini dan di masa yang akan datang,” terangnya.
Terakhir, Rohani menambahkan, Koswara dinilai cukup memahami hukum. Karenanya kepada yang bersangkutan berkenan menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan di PTUN Serang, dengan tidak melaksanakan upaya-upaya yang dianggap berpotensi mengabaikan penghormatan pada lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk memutuskan perbedaan pendapat dan perspektif antaranya dan KONI Kota Serang di dalam mengimplementasikan surat keputusan Ketua Umum KONI Banten nomor: 35/KONI-BTN/SK-BO/IV/2021 tentang mekanisme dan tata cara penjaringan dan penyaringan serta persyaratan bakal calon Ketua Umum KONI Banten 2021-2025 pada 2021 lalu.
“Intinya surat KONI Banten dinilai cacat hukum. Alasannya, proses gugatan di PTUN Serang masih berjalan. Ikuti saja prosesnya sampai ada ketetapan hukum mengikat,” tegasnya. (gatot)