satelitnews.com, TIGARAKSA—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meraih perikat pertama tingkat Provinsi Banten, dalam pencapaian aksi koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penilaian ini dilihat di dalam Website resmi www.korsupgah.kpk.go.id. Pda laman tersebut, Kabupaten Tangerang menempati urutan pertama tingkat Provinsi Banten dengan nilai 94 persen tertinggi di antara kabupaten/ kota lainnya di Banten.
Kabupaten Tangerang berhasil naik dari urutan 2 pada bulan lalu, yang saat itu Tangsel masih menempati urutan kesatu, tapi per tanggal 27 Desember 2019 Kabupaten Tangerang berhasil naik ke urutan 1.
Sementara urutan kedua adalah Kota Tangerang Selatan. Kemudian disusul Kota Cilegon, Pemkot Tangerang, Pemkab Lebak, Pemkab Serang, Pemkot Serang, dan terakhir Pemkab Pandeglang.
Sementara di tingkat nasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mendapatkan peringkat 4, dalam melakukan capaian implementasi pencegahan korupsi secara nasional dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Alhamdulillah capaian ini berkat kerja keras seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk mewujudkan Kabupaten Tangerang bebas dari Korupsi,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Sabtu (28/12).
Lanjut Zaki, berbekal capaian ini semoga menjadi semangat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang, agar terus berbenah dalam melakukan pencegahan korupsi di jajaran OPD. Dia pun mengimbau kepada perangkat desa agar jangan coba-coba korupsi.
“Langkah dan upaya terus kita lakukan dalam Kopsupgah ini, mulai dari penganggaran, perencanaan, hingga dalam upaya peningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita libatkan bersama penegak hukum dan KPK,” ungkapnya.
Inspektur Daerah Kabupaten Tangerang, Uyung Mulyardi menambahkan, langkah yang dilakukan oleh Pemkab Tangerang terus menjadi semangat pemberantasan korupsi di daerah, hingga pemerintahan tingkat desa di Kabupaten Tangerang.
“Pemkab Tangerang terus berupaya dalam progres area intervensi, mulai dari perencanan dan penganggaran, perizinan, barang dan jasa, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan, manajemen aset dan tata kelola dana desa,” jelas Uyung mulyardi yang pernah menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Masih kata uyung, salah satunya dengan melakukan reformasi perizinan, pendampingan pengelolaan dana desa, upaya peningkatan PAD dengan melakukan alat sadap transaksi (tapping server) di setiap restoran dan hotel, serta melakukan revitalisasi aset dengan mensertifikatkan aset tanah. (aditya)
Diskusi tentang ini post