SATELITNEWS.ID, SERANG–Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang tahun 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Banten, Senin (7/3/2022).
Tatu berharap, pada tahun ini dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kata Tatu, Pemkab Serang sudah 10 tahun berturut-turut mendapat opini WTP dari BPK RI Perwakilan Banten.
Menurutnya, hal itu menunjukan bahwa laporan keuangan Pemkab Serang sudah pada trek yang benar, dan sudah memenuhi standar akutansi, serta aturan yang ada.
“Dan dari tahun ke tahun, Alhamdulillah dibeberapa tahun terakhir opini WTP kami tanpa catatan. Tentunya apresiasi saya selaku kepala daerah, kepada tim penyusun LKPD jajaran Pemda Kabupaten Serang, yang terus punya keinginan memperbaiki kinerja, termasuk dalam laporan keuangan,” kata Tatu, Senin (7/3/2022).
Namun Tatu-pun berharap, Kabupaten Serang seperti tahun tahun sebelumnya, bisa memenuhi kriteria serta mengungkapkan semua kegiatan penggunaan keuangan dengan benar dan lengkap.
“InsyaAllah, rasanya kami kan memeriksa juga ke bawah dan tim, semua OPD tidak ada penyimpangan (laporan keuangan) di tahun 2021. Mudah-mudahan, kami bisa meraih WTP lagi, yang tentunya tanpa catatan. Karena progresnya sudah bagus, masa turun lagi,” ujarnya.
Tatu juga menyampaikan, pihaknya merupakan yang pertama dari delapan kabupaten/kota yang menyerahkan LKPD tahun 2021. Karena BPK RI, harus mengerjakan pemeriksaan 8 Kabupaten/Kota lain dan provinsi.
“Kalau (menyerahkan LKPD,red) berurutan, kan pekerjaan tidak terlalu numpuk,” tandasnya.
Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Novie Irawati Herni Purnama mengatakan, seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyerahkan LKPD tahun 2021, paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran selesai, atau akhir Maret.
Namun Pemkab Serang melakukan lebih awal, dibandingkan tujuh kabupaten/kota lain. Sementara Pemprov Banten, telah menyerahkan LKPD pada Februari lalu.
Novie juga memastikan, setelah LKPD diterima, pihaknya melanjutkan pemeriksaan terperinci. Dan paling lambat 2 bulan setelah diterima, dilakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemda.
“InsyaAllah, jika tidak ada kendala, pada 7 Mei kami akan menyerahkan LHP kepada DPRD dan Ibu Bupati,” ujarnya.
Atas laporan LKPD, BPK akan memberikan kriteria penilaian. Apabila semuanya sesuai akan diberikan penilai mulai dari wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDP), tidak wajar, dan tidak memberikan opini.
“Kabupaten Serang selama 10 tahun terakhir sudah menerima WTP. Mungkin LKPD 2021, nanti kita lihat dengan standar pemeriksaan,” ujarnya. (sidik)