SATELITNEWS.ID, TANGERANG-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan izin operasional bagi perusahaan PT SLI, karena diduga telah melanggar aturan dengan mencemari lingkungan setempat. Sebelum perusahaan tersebut dapat memperbaiki dan melengkapi sarana, serta fasilitas pengelolaan limbah yang dihasilkannya.
“Jadi kita tetap dari keputusan Pemerintah Daerah, tentang hasil beberapa temuan-temuan dari Dinas Lingkungan Hidup akan konsisten tidak mengeluarkan izin operasi, bagi perusahaan belum memenuhi lima teknis aturan yang ada,” kata Bupati Zaki Iskandar kepada Satelit News, Senin (7/3).
Bupati menyebutkan, bagi perusahaan yang telah dilakukan pencabutan izin saat ini, harus segera memenuhi teknis-teknis cara dalam pengelolaan limbah berbahaya yang dihasilkannya. Pihaknya juga menegaskan agar fasilitas sarana dan prasarana penunjang harus terpenuhi sesuai standar yang ada.
“Pemerintah tentunya tidak akan merubah keputusan itu. Karena hal ini, bukan kali yang pertama kami menindak perusahaan dengan tegas dan kami akan secara konsisten secara teknis,” katanya.
Bupati juga menyebutkan, perusahaan tersebut yakni PT SLI kini sudah diberi waktu untuk memenuhi teknis yang ditentukan, diantaranya seperti tentang pengendalian pencemaran udara dan pengelolaan penyimpanan sementara limbah B3.
Kemudian kata bupati, perusahaan juga harus menampung limbah B3 memakai silo filter tank, perusahaan harus melengkapi cerobong sumber emisi dan perusahaan harus menanam tanaman untuk mengurangi pencemaran debu dan bau.
Namun sejauh ini, lanjut bupati, perusahaan yang dibekukan izinnya, khususnya PT SLI belum juga memenuhi syarat dan aturan yang berlaku tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya pun melarang perusahaan pengelola limbah B3 beroperasi sebelum dapat memenuhi lima teknis catatan yang dianjurkannya.
“Dan kalau secara konsisten perusahaan itu dapat melengkapi persyaratanya, tentunya kami akan mempersilahkan perusahaan itu kembali beroperasi. Tapi kalau tidak, kita akan tetap memutuskan uji coba operasi itu,” ujar dia.
Sementara itu, Tokoh Mayarakat Desa Sentul, Muhkam Hudaya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang yang secara tegas memberikan teguran kepada perusahaan yang telah mencemari lingkungan di wilayahnya itu.
“Kami rasa kami cukup puas, karena pemerintah telah menjalankan secara tupoksinya dengan mengambil kebijakan tegas, bahwa PT. SLI harus memenuhi izin yang berlaku,” ucapnya.
Bupati mengungkapkan, jika nantinya perusahaan yang telah dicabut izinnya oleh pemerintah tersebut, ketika telah memenuhi aturan, maka warga sekitar akan mengizinkan perusahaan itu kembali beroperasi.
Karena, kata bupati, pada dasarnya masyarakat hanya menuntut tidak adanya pencemaran lingkungan yang berdampak pada warga sekitar. “Kita dari awal hanya menuntut, perusahaan untuk tidak mencemari lingkungan saja. Dan perusahaan harus mengikuti prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (alfian/aditya)