SATELITNEWS.ID, TANGSEL – Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) enggan mengomentari lebih jauh terkait dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 17 Tangsel yang kini tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri setempat. Dia hanya menegaskan bahwa oknum tersebut harus bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuat.
Oknum SMP Negeri 17 tercatat 11 kali mencairkan dana sebanyak Rp 716,250,000 dan tidak disalurkan ke siswa-siswi. “Ya kita serahkan (ke Kejari),” kata Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menjawab pertanyaan wartawan di kantornya, Senin (7/2/2022).
Ia mengaku, sebelumnya sudah mengingatkan kepada seluruh jajarannya dalam rapat pengawasan dan pengendalian. Kepala organisasi perangkat daerah jangan bermain-main dengan uang negara.
“Konsekuensi ditanggung sendiri. Kita silahkan saja proses hukum berjalan,” ujar Pilar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni menjelaskan telah mengumpulkan kepala seksi dan bidang untuk membahas penyelewengan dana PIP Tahun Ajaran 2020 di SMP Negeri 17.
“Kejadian ini tidak mengetahui prosesnya. Kita minta ini tidak terulang, dan serahkan ke penegak hukum,” singkatnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel menaikkan status kasus dugaan korupsi dana PIP SMPN 17 Tangerang Selatan dari penyelidikan ke tahap penyidikkan.
Kepala Kejari Tangsel Aliansyah mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikkan sejak 2 Maret 2022, setelah alat bukti terpenuhi. Korps Adhyaksa kini tengah memburu para koruptor dana PIP.
“Kita udah tingkatkan ke penyidikan sejak 2 Maret kemarin dan saat ini sedang berjalan,” katanya di kantornya, di Jalan Promoter Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (04/3/2022).
Dugaan korupsi tersebut mencuat setelah adanya laporan dana PIP di SMPN 17 Tangsel yang tak disalurkan ke siswa penerima pada 2020. Padahal, kata Aliansyah, pihak sekolah sudah melakukan pencairan dana program Presiden Jokowi itu sudah cair belasan kali.
“Pada September 2020 telah dilakukan pencarian di Bank BRI unit Balaraja 11 kali, totalnya Rp716.250.000 yang seharusnya disalurkan ke 1.101 siswa, tapi tidak disalurkan oleh oknum yang ada di sekolah,” paparnya.
Selain itu, pihak Kejari Tangsel juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang yang berkaitan dengan program dana PIP tersebut.
“Ada 11 orang, dari kementerian juga ada, kemudian dari Dindikbud Tangsel, pihak sekolah dan bank juga sudah kita mintai keterangan,” pungkasnya. (jarkasih)