SATELITNEWS.ID,TANGERANG—Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menegaskan sanksi yang diberikan kepada Persikota Tangerang telah sesuai dengan laporan yang didapatkan. Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing.
“Kan ada ketentuan regulasi Liga 3, kita hukum klubnya. Diregulasi pasal 13 itu diatur. Denda karena Liga 3 dendanya ngga besar, kan baru,” ujarnya, Rabu (9/3).
Diketahui, Komdis PSSI menjatuhkan hukuman pengurangan 3 poin dan denda Rp 10 juta untuk Persikota. Sanksi itu diberikan karena tim berjuluk bayi ajaib ini dianggap melanggar kode disiplin PSSI.
Persikota tidak melanjutkan pertandingan saat melawan Farmel FC di Liga 3 2021/2022 fase 16 besar di Stadion Delta Sidoarjo, Minggu, (6/3/2022). Persikota yang tertinggal 3-0 saat itu walk out karena keputusan wasit Untung Santoso yang dinilai janggal.
Erwin mengatakan pihaknya mempersilahkan Persikota FC untuk melayangkan banding. Namun, Erwin menegaskan hal itu akan sia-sia. Sebab, keputusan walk out Persikota itu telah melanggar kode disiplin PSSI.
“Boleh saja (Banding) enggak tau ketentuannya dia mau banding ya banding boleh saja. Tapi itu jelas salah kenapa dia (Persikota) berhenti bermain, itu ada hukumnya,” tegas Erwin.
Erwin mengatakan setiap klub boleh saja melalukan protes. Namun, tidak untuk walk out.
“Tidak boleh (walk out), dia (Persikota) harus main. Sudah ditunggu oleh wasit tetap tidak mau main. Bukan begitu cara protes. Main aja. Protes silahkan tapi jangan berhenti main, sangat tidak baik, itu sudah diatur dalam regulasi Liga 3,” jelas Erwin.
Erwin mengatakan untuk Farmel FC, pihaknya tidak menjatuhkan sanksi seperti yang didapat Persikota. Sebab, Farmel FC tidak dibahas dalam sidang Komdis PSSI. Namun kata Erwin ada hukuman yang diberikan PSSI kepada pemain Farmel FC yang terlibat dalam kericuhan saat kontra Persikota.
“Kalau dia (Farmel) salah berkelahi tetap kita hukum. Iya ada kasusnya yang terlibat pemukulan kena hukum. Kalau ada pelanggaran disiplin pasti kita hukum,” tutur Erwin.
Sanksi yang diberikan Komdis PSSI kepada Persikota FC itu telah dilayangkan melalui surat fakta dan pertimbangan hukum. Isinya, bahwa pada tanggal 6 Maret 2022 bertepat di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur telah berlangsung pertandingan babak 16 besar liga 3 tahun 2021 antara Farmel FC melawan Persikota.
Dimana, tim Persikota melanggar regulasi Liga 3 dan no fair play dengan cara menolak melanjutkan pertandingan serta diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin.
Keputusannya, merujuk kepada pasal 13 ayat (3) huruf (a) huruf (i), (ii) regulasi Liga tiga tahun 2021 Jo pasal 57 ayat (1) Jo pasal 13 ayat (2) Jo pasal 9 ayat (2) kode disiplin PSSI tahun 2018, maka :
- Tim Persikota dinyatakan kalah 0-3 melawan Farmel FC
- Pengurangan poin sebanyak tiga
- Denda sebesar Rp 10 juta
- Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
Banding, terhadap keputusan ini tidak bisa diajukan banding sesuai pasal 119 kode disiplin PSSI. (irfan)