SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mengajukan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 2024 mendatang sebesar Rp 101 miliar. Jumlah ini lebih besar bila dibandingkan dengan anggaran Pilkada 2018 yang dialokasikan sebesar Rp 61 miliar
Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan jumlah itu bertambah dari anggaran yang diajukan sebelumnya, menyusul penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Awalnya, Pilkada dianggarkan Rp 99 miliar dengan jumlah TPS 3100. “Kita terakhir ajukan Rp 99 miliar memang ada perubahan karena waktu itu TPS masih berjumlah 3.100. Nanti akan kita sampaikan ulang kembali, jadi Rp 101 miliar dengan jumlah TPS 3200,” ujarnya, Kamis, (10/03/2022).
Kata Syailendra, pihaknya sudah menyampaikan rencana penambahan anggaran tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang. Namun demikian baru disampaikan secara lisan. Selebihnya proposal pengajuan anggaran pilkada ini akan direvisi. “Sudah kita ajukan ke dewan itu Rp 99 miliar, tapi nanti akan kita revisi Rp 101 miliar,” katanya.
Pengajuan anggaran ini juga berdasarkan estimasi pemilih yang sebanyak 1,3 juta jiwa di 2018, lalu 700 Kepala Keluarga dan pasangan calon (paslon) walikota Tangerang yakni 5. Sisa dari anggaran tersebut akan dikembalikan seiring perjalan pilkada nanti. “Namun nanti ada efisiensi anggaran, yang akan kita kembalikan nanti proses perjalanan waktu. Tergantung estimasi nanti,” kata Syailendra.
Syailendra mengungkapkan anggaran paling besar akan digunakan untuk honorarium penyelenggara Pilkada badan ad hoc yang angkanya 33,36 persen atau Rp 33.784.350.000. Kata Syailendra terdapat revisi honor dari Pilkada 2018 lalu oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Bayangkan saja kepala TPS hanya digaji Rp 500 ribu. Berdasarkan keluhan itu maka ada penambahan gaji,” ungkapnya. Dia mengatakan karena ini pilkada serentak maka ada kemungkinan berbagi anggaran atau cost sharing dengan KPU provinsi Banten. Terutama terkait dengan honorarium penyelenggara Pilkada badan ad hoc. “Kemungkinan besar yang akan ada cost sharing terkait dengan ad hoc. Ini kan kita belum final (anggaran) kemungkinan ini bisa berubah. Ini kan proposal tetap kita ajukan,” ungkap Syailendra.
Dia menjelaskan, anggaran tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2019 tentang tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang bersumber dari APBD. Kemudian, Permendagri Nomor 41/ 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kemendagri Nomor 53 / 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD. (irfan)