SATELITNEWS.ID, TANGERANG – Saat ini tidak hanya orang dewasa yang memiliki kartu identitas, tapi anak usia 0-17 tahun sudah diwajibkan untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Hal itu, agar memudahkan dalam pelayanan publik. Selain itu, dengan adanya kartu tersebut, pemerintah berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hal konstitusional bagi warga negara Indonesia yang masih berumur kurang dari 17 tahun.
Kartu Identitas Anak tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Namun, terdapat dua jenis KIA, yaitu untuk anak yang berusia 0 sampai 5 tahun dan untuk kelompok usia 5 sampai 17 tahun. Dilansir dari Indonesia.go.id, KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Lantas bagaimana cara dan syarat membuat KIA ? yuk simak penjelasannya.
Syarat membuat KIA anak di bawah 5 tahun (0-5 tahun)
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
2. Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
3. KTP asli kedua orangtua/wali
Syarat membuat KIA anak di atas 5 tahun (5-17 tahun)
1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orangtua/wali
3. KTP asli kedua orangtua/wali
4. Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar
Adapun cara membuat KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Demikian infromasi terkait cara membuat KIA untuk Anak. (maya)