SATELITNEWS.ID, SERANG–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, tahun ini akan melakukan pemeriksaan terhadap 15 hotel dan perusahaan. Hal itu dilakukan, lantaran tingkat kepatuhan untuk membayar pajak masih rendah.
Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan Bependa Kabupaten Serang, Nizamudin Muluk mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan kepada hotel atau perusahaan yang memandel. Pemeriksaan dilakukan bagi wajib pajak yang menunggak, kemudian yang bangkrut.
“Tahun kemarin hampir 4 hotel yang kita periksa, tahun ini sampai akhir tahun kita agendakan 15 hotel dan perusahaan kita periksa, tingkat kepatuhannya rendah, yang bandel bandel lah kita periksa. Kita juga periksa hotel yang sudah bangkrut untuk penghapusan nomor wajib pajak,” kata Nizamudin, Minggu (13/3/2022).
Selain melakukan pemeriksaan, Nizamudin mengaku, akan lebih menggencarkan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap hotel dan restoran pada hari hari besar. Hal ini bertujuan, untuk mengetahui okupansi hotel pada hari libur.
“Kalau dulu kan monitoring itu pemberitahuan dulu, kalau sekarang kita lebih ke Sidak. Biar tahu berapa sih okupansi hotelnya ketika hari libur dan hari biasa, buat perbandingan bayar pajaknya sesuai enggak,” tambahnya.
Menurut Nizamudin, jangan sampai pengunjung yang datang ke hotel atau restoran banyak, namun bayar pajaknya tidak kesesuain. Namun ia memastikan akan ada sanksi bagi perusahaan yang enggan bayar pajak.
“Tapi sampai saat ini sih tidak terlalu banyak hotel (yang tidak patuh), karena memang efek pandemi juga yah. Kayak hotel mereka buat bertahan saja susah,” tuturnya. (sidik)